Lampung Selatan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Selatan (Lamsel), Polda Lampung, mengamankan barang bukti kejahatan pengedaran narkoba jaringan antarprovinsi senilai Rp75,1 miliar.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, di Kalianda Minggu mengatakan pengungkapan tersebut berlangsung selama empat bulan, mulai Juni hingga September 2024.
"Barang bukti narkotika yang disita selama operasi diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai lebih dari Rp75 miliar. Selain itu, penyitaan ini dianggap telah menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," kata dia.
Ia mengatakan, jaringan peredaran narkoba lintas provinsi, tersebut melibatkan pengiriman narkotika dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa dan Bali.
"Narkoba yang disita berasal dari berbagai wilayah di Sumatera, seperti Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Selatan. Barang haram ini rencananya akan diedarkan ke beberapa daerah di Indonesia, termasuk Banten, Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali," katanya.
Berita Terkait
Sembilan kecamatan di OKU Selatan masuk peta rawan banjir dan longsor
Minggu, 17 November 2024 17:14 Wib
Kopi catat potensi transaksi Rp48 miliar di Korea Selatan
Minggu, 17 November 2024 9:56 Wib
UNIFIL: Markasnya dihantam peluru artileri di Lebanon selatan
Sabtu, 16 November 2024 13:16 Wib
Pemkab OKU Selatan atasi stunting melalui Program DAHSAT
Kamis, 14 November 2024 16:02 Wib
Kilang Plaju raih dua penghargaan BIXPO 2024 di Korea Selatan
Kamis, 14 November 2024 6:31 Wib
BPBD OKU Selatan bantu warga bersihkan lumpur banjir
Kamis, 14 November 2024 1:00 Wib
KPK telusuri dugaan suap kepada Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Selasa, 12 November 2024 15:22 Wib
Bulog buka operasi pasar di lima kecamatan di OKU Selatan
Sabtu, 9 November 2024 14:37 Wib