Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk mengembangkan pemanfaatan ruang laut di wilayah itu.
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi di Palembang, Jumat, mengatakan, saat ini Pemprov Sumsel sedang dalam perbaikan revisi RTRW dan sejalan proses tersebut terdapat perkembangan pemanfaatan ruang laut Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) yang mendukung pembangunan dan investasi di Provinsi Sumsel.
Oleh Karena itu, dilakukan penyusunan Perubahan Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir RZWP-3-K Provinsi Sumatera Selatan, yang mana perubahan tersebut adalah mengubah zona baru yaitu dumping area seluas 100 hektare.
"Tahapan-tahapan yang telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut adalah sebagai berikut FGD (Focus Group Discussion) Pasal (69), Konsultasi Publik Pasal (70), dan Konsultasi Teknis Pasal (71),” katanya.
Ia menjelaskan, deklarasi Dokumen Final Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir (RZWP-3-K) provinsi Sumatera Selatan, yang mana merupakan tahapan lanjutan setelah dilaksanakannya Pasal 71 yaitu Konsultasi Teknis Dokumen Final Materi Teknis Perairan (RZWP-3-K) Provinsi Sumatera Selatan di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta tanggal 31 Juli 2024.
Berita Terkait
HDCU unggul Pilkada Sumsel versi hasil hitung cepat
Rabu, 27 November 2024 21:56 Wib
KPU Sumsel sebut semua pemilih diperlakukan sama di TPS
Rabu, 27 November 2024 21:47 Wib
Tunanetra di Palembang terbantu dengan template braile di bilik suara
Rabu, 27 November 2024 13:29 Wib
Kolaborasi Polri-TNI amankan Pilkada di Sumsel
Rabu, 27 November 2024 12:05 Wib
Saksi Pilkada siaga sejak awal pencoblosan Pilkada
Rabu, 27 November 2024 8:56 Wib
Pemprov-Kejati Sumsel MoU penanganan masalah hukum
Rabu, 27 November 2024 9:00 Wib
Bawaslu Palembang kaji laporan warga terkait dugaan politik uang
Rabu, 27 November 2024 7:32 Wib
SAR Palembang latih personel teknik penanganan dampak megathrust
Selasa, 26 November 2024 16:04 Wib