Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk mengembangkan pemanfaatan ruang laut di wilayah itu.
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi di Palembang, Jumat, mengatakan, saat ini Pemprov Sumsel sedang dalam perbaikan revisi RTRW dan sejalan proses tersebut terdapat perkembangan pemanfaatan ruang laut Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) yang mendukung pembangunan dan investasi di Provinsi Sumsel.
Oleh Karena itu, dilakukan penyusunan Perubahan Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir RZWP-3-K Provinsi Sumatera Selatan, yang mana perubahan tersebut adalah mengubah zona baru yaitu dumping area seluas 100 hektare.
"Tahapan-tahapan yang telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut adalah sebagai berikut FGD (Focus Group Discussion) Pasal (69), Konsultasi Publik Pasal (70), dan Konsultasi Teknis Pasal (71),” katanya.
Ia menjelaskan, deklarasi Dokumen Final Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir (RZWP-3-K) provinsi Sumatera Selatan, yang mana merupakan tahapan lanjutan setelah dilaksanakannya Pasal 71 yaitu Konsultasi Teknis Dokumen Final Materi Teknis Perairan (RZWP-3-K) Provinsi Sumatera Selatan di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta tanggal 31 Juli 2024.
“Deklarasi pada hari ini merupakan pernyataan dari pemerintah provinsi Sumatera Selatan bahwa dokumen materi teknis muatan perairan pesisir RZWP-3-K provinsi Sumatera Selatan sudah disepakati dan tidak ada perubahan lagi,” jelasnya.
Direktur Penataan Ruang Laut KKP Suharyanto mengapresiasi Pj Gubernur Elen Setiadi yang sudah hadir langsung dan mengawal proses Deklarasi Final Dokumen Materi Teknis Muatan Pesisir.
“Sumsel merupakan salah satu provinsi yang prosesnya tercepat," katanya.
Ketua Tim Kerja Zonasi Daerah KKP Krishna Samudra mengatakan, dengan dilaksanakannya deklarasi maka menutup semua masukan dari Kabupaten/kota dan tidak ada perubahan lagi.
"Persyaratan terpenuhinya deklarasi ada tiga, yaitu dihadiri wakil pimpinan daerah dalam hal ini telah dihadiri langsung pak Gubernur, kemudian ada perwakilan dari KKP, dan dihadiri peserta deklarasi yang pada hari ini telah memenuhi kuorum,” kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Sumsel revisi RTRW untuk kembangkan pemanfaatan ruang laut
Berita Terkait
Palembang jadikan temuan prasasti "Kantor Ledeng" daya tarik wisatawan
Jumat, 29 November 2024 13:38 Wib
Kota Palembang jadi tuan rumah pameran rumah sakit Malaysia
Jumat, 29 November 2024 7:40 Wib
Bawaslu Sumsel merekomendasikan PSU di empat TPS
Kamis, 28 November 2024 22:19 Wib
KAI Palembang libatkan PPJ pastikan keselamatan perjalanan KA
Kamis, 28 November 2024 22:00 Wib
Tim SAR cari pelajar yang hanyut di air terjun Lahat
Kamis, 28 November 2024 18:58 Wib
Damkar Palembang tangani kebakaran bengkel tewaskan tiga korban
Kamis, 28 November 2024 16:37 Wib
Hitung cepat: Pilkada Palembang, Ratu Dewa-Prima unggul 46,86 persen
Kamis, 28 November 2024 4:59 Wib
HDCU unggul Pilkada Sumsel versi hasil hitung cepat
Rabu, 27 November 2024 21:56 Wib