Pemprov Sumsel revisi RTRW untuk kembangkan pemanfaatan ruang laut

id sumsel,palembang,rwz3k,daerah perairan,pemprov sumsel

Pemprov Sumsel revisi RTRW untuk kembangkan  pemanfaatan ruang laut

Penjabat Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi. ANTARA/HO/Pemprov Sumsel

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk mengembangkan pemanfaatan ruang laut di wilayah itu.

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi di Palembang, Jumat, mengatakan, saat ini Pemprov Sumsel sedang dalam perbaikan revisi RTRW dan sejalan proses tersebut terdapat perkembangan pemanfaatan ruang laut Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) yang mendukung pembangunan dan investasi di Provinsi Sumsel.

Oleh Karena itu, dilakukan penyusunan Perubahan Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir RZWP-3-K Provinsi Sumatera Selatan, yang mana perubahan tersebut adalah mengubah zona baru yaitu dumping area seluas 100 hektare.

"Tahapan-tahapan yang telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut adalah sebagai berikut FGD (Focus Group Discussion) Pasal (69), Konsultasi Publik Pasal (70), dan Konsultasi Teknis Pasal (71),” katanya.

Ia menjelaskan, deklarasi Dokumen Final Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir (RZWP-3-K) provinsi Sumatera Selatan, yang mana merupakan tahapan lanjutan setelah dilaksanakannya Pasal 71 yaitu Konsultasi Teknis Dokumen Final Materi Teknis Perairan (RZWP-3-K) Provinsi Sumatera Selatan di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta tanggal 31 Juli 2024.