Dengan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun ini diharapkan dapat memperkuat kinerja para kepala desa dalam melayani masyarakatnya.
"Kades diharapkan dapat lebih fokus dalam mengabdi dan melayani masyarakat yang mereka pimpin," kata dia.
Kepala desa harus bijak dalam mengelola dana desa serta memiliki visi dan misi yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat di desa masing-masing.
Selain itu, kepala desa juga harus bisa merencanakan program yang menguntungkan masyarakat sehingga jabatan yang diemban dapat bermanfaat untuk mensejahterakan warganya.
"Saya berharap para kepala desa dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk lebih aktif memajukan desanya masing-masing," ujarnya.
Berita Terkait
Dua pimpinan tinggi Kemenkumham Sumsel promosi jabatan pada Kementerian Hukum
Senin, 18 November 2024 22:33 Wib
Pidato awal masa jabatan Presiden Prabowo mengalir tanpa teks dan penuh karakter
Minggu, 20 Oktober 2024 11:32 Wib
Mentan Amran copot jabatan pegawai Kementan karena korupsi
Kamis, 17 Oktober 2024 12:46 Wib
1.561 anggota BPB di Muara Enim peroleh surat perpanjangan masa jabatan
Jumat, 27 September 2024 8:58 Wib
Bupati OKU Timur minta BPD netral di Pilkada 2024
Senin, 23 September 2024 21:11 Wib
Sekda Sumsel sebut jabatan fungsional penting dalam pelayanan
Kamis, 19 September 2024 8:59 Wib
Ini alasan Presiden Jokowi habiskan masa jabatan di IKN
Senin, 9 September 2024 11:48 Wib
300 Kades OKU Timur terima SK perpanjangan masa jabatan
Kamis, 27 Juni 2024 18:28 Wib