250 kades di OKU Selatan terima SK perpanjangan masa jabatan

id Masa jabatan, kepala desa, melayani masyarakat, Pemkab OKU Selatan

250 kades di OKU Selatan terima SK perpanjangan masa  jabatan

Foto bersama dalam pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di OKU Selatan. ANTARA/Diskominfo OKU Selatan.

Muaradua (ANTARA) - Sebanyak 250 kepala desa (kades) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.

Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo di Muaradua, Selasa mengatakan bahwa penyerahan SK sekaligus pengukuhan kepala desa dilakukan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Dalam peraturan pemerintah tersebut menetapkan masa jabatan kepala desa adalah selama delapan tahun atau bertambah dua tahun lamanya.

"Untuk Kabupaten OKU Selatan ada sebanyak 250 kades yang diperpanjang masa jabatannya," katanya. Dengan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun ini diharapkan dapat memperkuat kinerja para kepala desa dalam melayani masyarakatnya.

"Kades diharapkan dapat lebih fokus dalam mengabdi dan melayani masyarakat yang mereka pimpin," kata dia.

Kepala desa harus bijak dalam mengelola dana desa serta memiliki visi dan misi yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat di desa masing-masing.

Selain itu, kepala desa juga harus bisa merencanakan program yang menguntungkan masyarakat sehingga jabatan yang diemban dapat bermanfaat untuk mensejahterakan warganya.

"Saya berharap para kepala desa dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk lebih aktif memajukan desanya masing-masing," ujarnya.