
250 kades di OKU Selatan terima SK perpanjangan masa jabatan
Selasa, 6 Agustus 2024 16:44 WIB

Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo di Muaradua, Selasa mengatakan bahwa penyerahan SK sekaligus pengukuhan kepala desa dilakukan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dalam peraturan pemerintah tersebut menetapkan masa jabatan kepala desa adalah selama delapan tahun atau bertambah dua tahun lamanya.
"Untuk Kabupaten OKU Selatan ada sebanyak 250 kades yang diperpanjang masa jabatannya," katanya. Dengan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun ini diharapkan dapat memperkuat kinerja para kepala desa dalam melayani masyarakatnya.
"Kades diharapkan dapat lebih fokus dalam mengabdi dan melayani masyarakat yang mereka pimpin," kata dia.
Kepala desa harus bijak dalam mengelola dana desa serta memiliki visi dan misi yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat di desa masing-masing.
Selain itu, kepala desa juga harus bisa merencanakan program yang menguntungkan masyarakat sehingga jabatan yang diemban dapat bermanfaat untuk mensejahterakan warganya.
"Saya berharap para kepala desa dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk lebih aktif memajukan desanya masing-masing," ujarnya.
Pewarta: Edo Purmana
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
