Palembang (ANTARA) - Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Palembang, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan dipastikan menerima perlindungan atau jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
"Semua narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) berhak mendapatkan pelayanan kesehatan seperti di Lapas Perempuan, WBP setiap waktu dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan di klinik lapas tanpa dipungut biaya karena sudah ditanggung oleh negara," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Kamis.
Menurut dia, warga binaan pemasyarakatan yang membutuhkan pelayanan kesehatan dilayani secara berjenjang seperti masyarakat peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) pada umumnya.
Pelayanan pertama dilakukan di faskes/klinik yang ada di lingkungan lapas dan rumah tahanan negara (rutan), jika masalah kesehatan cukup berat dirujuk ke rumah sakit.
"Untuk WBP yang harus dirujuk ke rumah sakit dan membutuhkan biaya pengobatan yang besar akan diproses kepesertaannya sebagai peserta BPJS-PBI (Penerima Bantuan Iuran)," ujarnya.
Dia menjelaskan, kesehatan merupakan hak dasar bagi setiap orang, termasuk warga binaan pemasyarakatan yang menjalani masa pidana di lapas dan rutan.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel pindahkan 15 napi ke Nusakambangan
Kamis, 21 November 2024 20:20 Wib
700 karya WBP Lapas Lahat dijadikan buku Bait Literasi
Rabu, 9 Oktober 2024 7:26 Wib
Kemenkumham Sumsel pastikan makanan di lapas sesuai standar gizi
Senin, 30 September 2024 11:23 Wib
Kemenkumham Sumsel gelar rakor layanan kesehatan WBP
Rabu, 25 September 2024 22:01 Wib
12.431 WBP di Sumsel tercatat sebagai pemilih Pilkada serentak 2024
Rabu, 25 September 2024 17:26 Wib
Kemenkumham Sumsel tingkatkan layanan rehabilitasi tahanan dan WBP
Rabu, 18 September 2024 19:56 Wib
Kemenkumham Sumsel wujudkan dapur sehat lapas dan rutan
Jumat, 9 Agustus 2024 20:36 Wib
Legal Ekspo 2024 pamerkan hasil karya narapidana UPT Kemenkumham Sumsel
Selasa, 6 Agustus 2024 13:43 Wib