Narapidana Lapas Perempuan Palembang terima perlindungan BPJS

id Narapidana, wbp, lapas, lapas perempuan palembang, bpjs, faskes, perlindungan jkn, jkn, bpjs kesehatan

Narapidana Lapas Perempuan Palembang  terima perlindungan BPJS

Lapas Perempuan Palembang berikan layananan kesehatan kepada WBP. (ANTARA/HO-Kemenkumham SS/24)

Palembang (ANTARA) - Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Palembang, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan dipastikan menerima perlindungan atau jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

"Semua narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) berhak mendapatkan pelayanan kesehatan seperti di Lapas Perempuan, WBP setiap waktu dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan di klinik lapas tanpa dipungut biaya karena sudah ditanggung oleh negara," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Kamis.  

Menurut dia, warga binaan pemasyarakatan yang membutuhkan pelayanan kesehatan dilayani secara berjenjang seperti masyarakat peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) pada umumnya.  

Pelayanan pertama dilakukan di faskes/klinik yang ada di lingkungan lapas dan rumah tahanan negara (rutan), jika masalah kesehatan cukup berat dirujuk ke rumah sakit.  

"Untuk WBP yang harus dirujuk ke rumah sakit dan membutuhkan biaya pengobatan yang besar akan diproses kepesertaannya sebagai peserta BPJS-PBI (Penerima Bantuan Iuran)," ujarnya.

Dia menjelaskan, kesehatan merupakan hak dasar bagi setiap orang, termasuk warga binaan pemasyarakatan yang menjalani masa pidana di lapas dan rutan.