Palembang (ANTARA) - Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Palembang, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan dipastikan menerima perlindungan atau jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
"Semua narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) berhak mendapatkan pelayanan kesehatan seperti di Lapas Perempuan, WBP setiap waktu dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan di klinik lapas tanpa dipungut biaya karena sudah ditanggung oleh negara," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Kamis.
Menurut dia, warga binaan pemasyarakatan yang membutuhkan pelayanan kesehatan dilayani secara berjenjang seperti masyarakat peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) pada umumnya.
Pelayanan pertama dilakukan di faskes/klinik yang ada di lingkungan lapas dan rumah tahanan negara (rutan), jika masalah kesehatan cukup berat dirujuk ke rumah sakit.
"Untuk WBP yang harus dirujuk ke rumah sakit dan membutuhkan biaya pengobatan yang besar akan diproses kepesertaannya sebagai peserta BPJS-PBI (Penerima Bantuan Iuran)," ujarnya.
Dia menjelaskan, kesehatan merupakan hak dasar bagi setiap orang, termasuk warga binaan pemasyarakatan yang menjalani masa pidana di lapas dan rutan.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel wujudkan dapur sehat lapas dan rutan
Jumat, 9 Agustus 2024 20:36 Wib
Legal Ekspo 2024 pamerkan hasil karya narapidana UPT Kemenkumham Sumsel
Selasa, 6 Agustus 2024 13:43 Wib
Kemenkumham Sumsel turunkan tim tangani narapidana meninggal di Lapas Merah Mata
Kamis, 25 Juli 2024 20:17 Wib
Klinik Lapas Palembang raih akreditasi paripurna
Selasa, 23 Juli 2024 4:46 Wib
Pertamina latih tata boga bagi warga binaan Lapas Perempuan Palembang
Rabu, 10 Juli 2024 22:00 Wib
Napi di Lapas Sumsel peroleh kunjungan Idul Adha
Senin, 17 Juni 2024 13:42 Wib
Kemenkumham Sumsel gelar bimtek pembinaan napi
Sabtu, 15 Juni 2024 10:30 Wib
23 napi Rutan Palembang diwisuda tahfidz Quran
Jumat, 7 Juni 2024 23:55 Wib