Narapidana Lapas Perempuan Palembang terima perlindungan BPJS

id Narapidana, wbp, lapas, lapas perempuan palembang, bpjs, faskes, perlindungan jkn, jkn, bpjs kesehatan

Narapidana Lapas Perempuan Palembang  terima perlindungan BPJS

Lapas Perempuan Palembang berikan layananan kesehatan kepada WBP. (ANTARA/HO-Kemenkumham SS/24)

Kesehatan WBP dijamin oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pada Pasal 9 salah satunya mengatur hak pelayanan kesehatan kepada narapidana.   

Hal tersebut memberikan kepastian hukum terhadap kewajiban memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar tujuan pemasyarakatan tercapai.

Oleh karena itu, dalam hal meningkatkan pemenuhan hak kesehatan, berupa jaminan kesehatan, pihaknya mendorong seluruh Kepala Lapas/Rutan di Sumsel agar menjalin sinergi dengan BPJS Kesehatan, serta pemerintah daerah setempat, kata Kakanwil Ilham Djaya.

Sementara Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Palembang Ike Rahmawati menambahkan pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan bagi WBP, termasuk bekerja sama dengan berbagai pihak untuk membantu pengurusan kepesertaan JKN BPJS Kesehatan.

"Saat ini persentase WBP yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS adalah 74 persen dari total penghuni lapas dan rutan sekitar 15.000 orang, sedang dalam proses pengusulan kepesertaan 23 persen, dan yang belum diusulkan karena terkendala oleh identitas kependudukan tiga persen," ujarnya.

Untuk mengatasi kendala bagi WBP yang belum diusulkan kepesertaan JKNnya, pihaknya terus mengkoordinasikannya dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Palembang serta daerah domisili WBP lainnya

"Kami mengupayakan semua WBP terdaftar BPJS Kesehatan. Untuk pengusulan BPJS PBI bagi WBP Lapas Perempuan Palembang yang ber-KTP Palembang, kami bekerja sama dengan Dinas Sosial setempat, sedangkan WBP yang KTP nya berasal dari luar Kota Palembang, datanya diusulkan ke Dirjen Pemasyarakatan," jelas Kalapas Ike.