Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menyepakati dokumen teknis Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil (RZWP3K) di wilayah itu.
Plh Sekda Sumsel Edward Chandra di Palembang, Rabu, mengatakan RZWP3K merupakan salah satu instrumen dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut yang berada dalam wewenang pemerintah provinsi. Selanjutnya, Sumsel tinggal menunggu jadwal dari KKP untuk konsultasi teknis.
"Deklarasi hari ini kita sepakati yang dituangkan dalam ucapan dan aksi berupa berita acara dan penandatanganan dokumen final di peta. Dinas Kelautan dan Perikanan saya minta berkoordinasi secara intensif dengan KKP. Dan hal ini juga harus dilakukan sesuai regulasi yang telah ditetapkan,” katanya.
Ia mengatakan Pemprov Sumsel telah berupaya menyusun dan memperbaiki Dokumen Final RZWP3K dengan kerja keras dan berkoordinasi secara intensif dengan KKP, serta melaksanakan sesuai dengan pedoman peraturan yang ada.
“Maka dari itu, Pemprov Sumsel mengharapkan pada acara hari ini Dokumen Final RZWP3K nantinya dapat diterima dengan baik oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu Konsultasi Teknis (Pasal 71) dan menuju pasal terakhir penyusunan RZWP3K yaitu pasal 72 berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut,” kata Edward.