Pemprov Sumsel sepakati dokumen teknis rencana wilayah pesisir

id sumsel,palembang,rzwp3k,pemprov sumse

Pemprov Sumsel sepakati  dokumen teknis rencana wilayah pesisir

Plh Sekda Sumsel Edward Chandra. (ANTARA/HO/Pemprov Sumsel)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menyepakati dokumen teknis Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil (RZWP3K) di wilayah itu.

Plh Sekda Sumsel Edward Chandra di Palembang, Rabu, mengatakan RZWP3K merupakan salah satu instrumen dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut yang berada dalam wewenang pemerintah provinsi. Selanjutnya, Sumsel tinggal menunggu jadwal dari KKP untuk konsultasi teknis.

"Deklarasi hari ini kita sepakati yang dituangkan dalam ucapan dan aksi berupa berita acara dan penandatanganan dokumen final di peta. Dinas Kelautan dan Perikanan saya minta berkoordinasi secara intensif dengan KKP. Dan hal ini juga harus dilakukan sesuai regulasi yang telah ditetapkan,” katanya.

Ia mengatakan Pemprov Sumsel telah berupaya menyusun dan memperbaiki Dokumen Final RZWP3K dengan kerja keras dan berkoordinasi secara intensif dengan KKP, serta melaksanakan sesuai dengan pedoman peraturan yang ada.

“Maka dari itu, Pemprov Sumsel mengharapkan pada acara hari ini Dokumen Final RZWP3K nantinya dapat diterima dengan baik oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu Konsultasi Teknis (Pasal 71) dan menuju pasal terakhir penyusunan RZWP3K yaitu pasal 72 berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut,” kata Edward.

Sementara itu, Direktur Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang diwakili Ketua tim Zonasi, Moch Yusuf Eko Buditomo mengatakan tata cara Perubahan dokumen MTTP/RZIWP3K yang telah mendapatkan persetujuan teknis menteri kelautan dan perikanan, yaitu Pimpinan Daerah/Gubernur bersurat ke KKP perihal pencabutan surat pernyataan tidak berubah/perubahan (Tembusan : Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, KPK).

Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Balasan KKP terkait Proses Penyusunan MTPP/RZWP3Z. Mekanisme dilakukan sebagaimana dalam Permen KP 28/2021 Pasal 59-72z

"Sumsel menjadi satu-satunya provinsi yang ada perubahan pada materi teknis. Untuk itu, kami akan mencoba melakukan percobaan percepatan prosesnya yang sesuai aturan dan prinsip keterbukaan. Sumsel sudah melaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Dan dinilai sudah proaktif secara proses surat,” ujarnya.

Ia mengatakan deklarasi ini merupakan kesepakatan bahwa ini adalah dokumen final yang diajukan oleh Sumsel terhadap dokumen dan peta, kehadiran pihaknya dalam kegiatan ini adalah sebagai saksi dari komitmen Pokja Sumsel.

"Nanti kami akan mengecek kelayakan dan dokumen kelengkapan Sumsel baik secara teknis dan administrasi baru jika sudah dinyatakan layak kami akan menjadwalkan pasal 71," kata dia.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumsel Aries Irwan Wahyu mengatakan bahwa pokja berjumlah 13 orang, dimana pokja telah bekerja keras melakukan percepatan- percepatan dalam hal ini.

Ia menyebutkan pokja telah melakukan beberapa tahapan seperti identifikasi, verifikasi dan pengumpulan data-data termasuk juga telah melakukan FGD dan konsultasi publik.

"Alhamdulillah dari rangkaian tersebut berjalan lancar. Hari ini tahapan deklarasi penyepakatan dokumen final pasca konsultasi publik kemudian untuk dilakukan pengajuan teknis ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Harapan kami juga kepada pak gubernur dan sekda dapat mendukung hal ini," ujarnya.