Jakarta (ANTARA) - PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan pembelian LPG 3 kilogram mulai 1 Juni 2024 wajib menggunakan KTP, untuk memastikan pemberian subsidi yang tepat sasaran.
“Kami laporkan bahwa per tanggal 1 Juni nantinya, pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 kg, itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” ujar Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII di Jakarta, Selasa.
Riva mengatakan bahwa seluruh agen distribusi telah melakukan pendataan terhadap konsumen yang melakukan pembelian dan mencatat dalam aplikasi atau sebuah sistem yang disebut Merchant Application atau MAP.
Sebanyak 253.365 pangkalan aktif menyalurkan LPG 3 kg pada April 2024. Dari keseluruhan pangkalan tersebut, sebesar 98,8 persen telah melakukan pencatatan minimal satu kali pada Maret 2024.
“Update data ini adalah update data per 30 April 2024 dan ini masih bergerak di dalam penyelesaian untuk pencatatan setiap transaksinya,” kata Riva.
Berita Terkait
Pertamina dukung Polda Jambi ungkap praktik pengoplosan LPG
Jumat, 15 November 2024 15:59 Wib
Pertamina ajak konsumen cek kualitas BrightGas dengan scan barcode
Kamis, 14 November 2024 19:41 Wib
Pembangunan terminal LPG bantu ketahanan energi nasional
Jumat, 8 November 2024 16:24 Wib
Hiswana: Agen LPG di Indonesia keluhkan kebijakan pajak
Kamis, 17 Oktober 2024 20:21 Wib
Pertamina lakukan investigasi penyebab truk angkut LPG terbakar di Banyuasin
Selasa, 16 Juli 2024 18:01 Wib
Pertamina penuhi kebutuhan LPG 3 kg di OKU
Kamis, 4 Juli 2024 17:06 Wib
Pertamina Sumbagsel selenggarakan BGGC 2024 guna kembangkan kuliner nusantara
Sabtu, 22 Juni 2024 22:33 Wib
Kilang Pertamina Plaju penuhi permintaan produk hadapi momen Idul Adha
Minggu, 16 Juni 2024 20:30 Wib