Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) tahun 2024 yang tertunggak segera dibayarkan.
"Berdasarkan keputusan gubernur, maka TPP 2024 akan dibayar sebagaimana yang kami sosialisasikan kepada OPD di lingkungan Pemprov Sumsel,” ujar Kabag Tata Laksana Biro Organisasi Setda Sumsel Efendi di Palembang, Selasa.
Ia menjelaskan setelah adanya keputusan gubernur maka TPP akan dibayarkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Kami juga sosialisasikan terkait dokumen yang harus dilengkapi OPD untuk pembayaran TPP ini," jelasnya.
TPP tersebut berlaku untuk ASN di lingkungan Pemprov Sumsel yang berjumlah sekitar 5.000 orang dari 50 OPD. Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak mendapatkan TPP karena berlaku mundur.
"TPP 2024 diajukan pada anggaran tahun 2023, sedangkan PPPK belum diajukan saat itu. TPP untuk PPPK baru akan diajukan pada Agustus 2024," ujarnya.
Ia mengatakan TPP tidak akan dibayarkan sekaligus untuk dua bulan, tapi hanya untuk Januari saja. Pembayaran TPP akan dilakukan berdekatan dengan pembayaran THR.
Pencarian THR ASN termasuk pensiunan dilakukan mulai 22 Maret atau paling lambat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Untuk TPP Februari-Maret akan dibayarkan pada bulan berikutnya,” kata Efendi.