“Kekerasan seksual itu efeknya paling besar, tapi paling sulit dibuktikan. Bagi korban seperti mengukir di atas batu, sementara bagi pelaku seperti mengukir di atas air,” kata Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah dalam gelar wicara bertajuk “Bagaimana implementasi UU TPKS dalam kasus-kasus Kekerasan Berbasis Gender (Online)?” di Jakarta pada Sabtu.
Lebih parah lagi, pihaknya juga menyimpulkan laporan kasus kekerasan seksual yang tidak diproses secara tuntas pada gilirannya bahkan memberi dampak negatif yang dapat mengancam nyawa korban.
“Jangan lupa, pemerkosaan bahkan sampai pembunuhan itu sering bermula dari candaan seksis yang diwajarkan lingkungan padahal itu sudah termasuk kekerasan seksual bagi korban karena sudah membuat tidak nyaman dan aman, tapi terus dilakukan pelaku karena tidak mendapat efek jera,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan agar aparat penegak hukum (APH) senantiasa mengedepankan keberpihakan sekaligus pemenuhan hak-hak korban dalam memproses laporan kasus kekerasan seksual, bahkan yang sekalipun dianggap remeh oleh masyarakat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas Perempuan sebut kasus kekerasan seksual paling sulit dibuktikan