Polres OKU tangani mayat dekat rel KA, diduga tertabrak KA

id Insiden kecelakaan, kereta api, jalur kereta, Polsek Baturaja Timur, PT KAI

Polres OKU tangani mayat dekat rel KA, diduga tertabrak KA

Warga menutupi jasad korban tewas tertabrak kereta api, Sabtu. (ANTARA/Edo Purmana/24)

Baturaja (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan mengevakuasi sesosok mayat yang tewas diduga tertabrak Kereta Api (KA) Baratarahan (3072) di jalur perlintasan kereta di Kelurahan Kemelak, Kecamatan Baturaja Timur, Sabtu.

"Korban diketahui bernama Fauzi (66), warga Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU," kata Kapolsek Baturaja Timur, AKP Hariyanto di Baturaja, Sabtu.

Dia mengatakan, jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang masinis kereta api yang melintas dari Lampung menuju Palembang.

Saat ditemukan korban sudah tergeletak tak bernyawa dengan kondisi tangan terputus dan bagian kepala pecah diduga akibat tertabrak kereta api yang sedang melintas.

"Saat ini jasad korban sudah dievakuasi ke rumah sakit dan kami juga telah berkoordinasi dengan pihak Stasiun Baturaja untuk memberitahu keluarga korban atas insiden tersebut," ujarnya.

Sementara, Manager Humas PT KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari secara terpisah menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi bermula saat korban berjalan kaki di jalur kereta tertabrak oleh KA Baratarahan (3072) dari arah Kemelak menuju Stasiun Tiga Gajah.

Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) KA 3072 telah membunyikan Semboyan 35 (suling/klakson) dengan keras dan berulang yang bertujuan agar korban segera menjauh dari jalur KA.

"Namun tidak ada respon dari pejalan kaki sehingga korban tertabrak hingga meninggal dunia," jelasnya.

Menurut Zaki, insiden tersebut bukan pertama kali terjadi akibat kelalaian masyarakat saat beraktivitas di jalur kereta hingga menelan korban jiwa.

Oleh sebab itu, Zaki mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api karena selain membahayakan diri sendiri juga berbahaya bagi perjalanan kereta api.

"Sudah jelas berdasarkan Pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dijelaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, memindah barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api," tegasnya.