Baturaja (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan mengevakuasi sesosok mayat yang tewas diduga tertabrak Kereta Api (KA) Baratarahan (3072) di jalur perlintasan kereta di Kelurahan Kemelak, Kecamatan Baturaja Timur, Sabtu.
"Korban diketahui bernama Fauzi (66), warga Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU," kata Kapolsek Baturaja Timur, AKP Hariyanto di Baturaja, Sabtu.
Dia mengatakan, jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang masinis kereta api yang melintas dari Lampung menuju Palembang.
Saat ditemukan korban sudah tergeletak tak bernyawa dengan kondisi tangan terputus dan bagian kepala pecah diduga akibat tertabrak kereta api yang sedang melintas.
"Saat ini jasad korban sudah dievakuasi ke rumah sakit dan kami juga telah berkoordinasi dengan pihak Stasiun Baturaja untuk memberitahu keluarga korban atas insiden tersebut," ujarnya.
Sementara, Manager Humas PT KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari secara terpisah menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi bermula saat korban berjalan kaki di jalur kereta tertabrak oleh KA Baratarahan (3072) dari arah Kemelak menuju Stasiun Tiga Gajah.
Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) KA 3072 telah membunyikan Semboyan 35 (suling/klakson) dengan keras dan berulang yang bertujuan agar korban segera menjauh dari jalur KA.
"Namun tidak ada respon dari pejalan kaki sehingga korban tertabrak hingga meninggal dunia," jelasnya.
Menurut Zaki, insiden tersebut bukan pertama kali terjadi akibat kelalaian masyarakat saat beraktivitas di jalur kereta hingga menelan korban jiwa.
Oleh sebab itu, Zaki mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api karena selain membahayakan diri sendiri juga berbahaya bagi perjalanan kereta api.
"Sudah jelas berdasarkan Pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dijelaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, memindah barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api," tegasnya.
Berita Terkait
Polres OKU Timur cari solusi tekan angka kecelakaan di perlintasan KA
Jumat, 26 April 2024 14:06 Wib
12 korban kecelakaan bus dengan KA masih dirawat di RS
Rabu, 24 April 2024 3:55 Wib
Polres OKU Timur buru sopir bus yang terlibat kecelakaan dengan KA
Selasa, 23 April 2024 21:05 Wib
KAI Tanjungkarang imbau warga hati-hati melintas di perlintasan KA
Senin, 22 April 2024 16:33 Wib
Satu tewas, tujuh hilang dalam kecelakaan dua heli militer Jepang
Senin, 22 April 2024 9:50 Wib
Korban meninggal dalam kejadian KA tabrak bus warga Belitang OKU Timur
Minggu, 21 April 2024 22:49 Wib
KAI sebut tak ada korban dari penumpang KA Ekspres Rajabasa yang terlibat tabrakan
Minggu, 21 April 2024 19:04 Wib
KA tabrak bus Putra Sulung di OKU Timur Sumsel makan korban jiwa
Minggu, 21 April 2024 18:00 Wib