Polisi tangkap seorang ibu kandung buang bayi ke sungai
Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang ibu kandung berinisial NA (21) atas dugaan membuang bayinya yang belum genap berusia 1 tahun ke sungai di wilayah Lunyuk.
Kepala Satreskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili melalui sambungan telepon dari Mataram, Jumat, mengatakan bahwa perbuatan pelaku terungkap dari informasi masyarakat.
"Tindak lanjut informasi, kami telah menangkap NA dan mengevakuasi korban yang sudah dalam keadaan meninggal," kata Regi.
Korban dibuang pelaku ke sungai pada hari Kamis (1/2). Jenazah korban ditemukan dengan posisi terapung di aliran sungai yang berjarak sekitar 40 meter dari tempat pembuangan.
"Pagi tadi jenazah korban kami temukan dan sudah kami evakuasi dan sekarang sedang proses visum di rumah sakit (Puskesmas Lunyuk). Hasil visum masih kami tunggu," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan di tempat, ditemukan bekas luka dengan diameter cukup besar pada bagian leher korban dan juga kulit pada sekujur tubuh korban terkelupas.
Kepala Satreskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili melalui sambungan telepon dari Mataram, Jumat, mengatakan bahwa perbuatan pelaku terungkap dari informasi masyarakat.
"Tindak lanjut informasi, kami telah menangkap NA dan mengevakuasi korban yang sudah dalam keadaan meninggal," kata Regi.
Korban dibuang pelaku ke sungai pada hari Kamis (1/2). Jenazah korban ditemukan dengan posisi terapung di aliran sungai yang berjarak sekitar 40 meter dari tempat pembuangan.
"Pagi tadi jenazah korban kami temukan dan sudah kami evakuasi dan sekarang sedang proses visum di rumah sakit (Puskesmas Lunyuk). Hasil visum masih kami tunggu," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan di tempat, ditemukan bekas luka dengan diameter cukup besar pada bagian leher korban dan juga kulit pada sekujur tubuh korban terkelupas.