Polisi potong-potong ratusan knalpot brong

id knalpot brong,pemilu 2024

Polisi potong-potong ratusan knalpot brong

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu bersama Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro dan Dandim 0701/Banyumas Letkol Arm Ida Bagus Adi Purnama memotong salah satu knalpot brong menggunakan gergaji mesin usai apel dan deklarasi "Jateng Zero Knalpot Brong" di Alun-Alun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu (14/1/2024). ANTARA/Sumarwoto


Saat memberi keterangan pers usai apel dan deklarasi, Pj Bupati mengapreasiasi upaya Polresta Banyumas dalam menindak pelanggaran lalu lintas khususnya penggunaan knalpot brong.

Bahkan jauh sebelum penyelenggaraan Pemilu 2024, kata dia, Polresta Banyumas telah menyelenggarakan kegiatan penindakan terhadap knalpot brong.

Ia mengharapkan dengan adanya penindakan terhadap knalpot brong dapat memberikan kedamaian bagi seluruh masyarakat, sehingga penyelenggaraan pemilu damai pada tahun 2024 dapat berjalan dengan baik.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Sementara itu, Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu mengatakan bahwa mulai tanggal 21 Januari akan memasuki masa kampanye terbuka.

"Mari kita sama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat kita untuk tidak menggunakan knalpot brong," katanya.

Dalam menindak penggunaan knalpot brong, kata dia, Polresta Banyumas telah melakukan tiga tahap penertiban, yakni preemtif dengan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan knalpot brong yang meresahkan masyarakat, mengganggu warga saat istirahat, mengganggu pendengaran, dan mengganggu warga yang sedang beribadah.

Selanjutnya, pihaknya melakukan tahapan pencegahan atau preventif dengan melaksanakan patroli yang menyasar pengguna knalpot brong untuk diberi imbauan dan diminta menggantinya dengan knalpot standar.

"Yang ketiga adalah tahap penindakan atau represif. Sebagaimana tadi disampaikan Pak Bupati saat memberikan amanat, untuk bulan Januari ini saja kami sudah melakukan penindakan ataupun menyita 296 buah knalpot brong," katanya.

Lebih lanjut, Kapolresta mengharapkan semua pihak menyepakati kesepakatan untuk tidak menggunakan knalpot brong, sehingga nanti ketika kampanye rapat umum atau terbuka bisa memberikan imbauan kepada simpatisannya agar tidak menggunakan knalpot brong.

Dengan demikian, kata dia, wilayah Kabupaten Banyumas menjadi aman, nyaman, dan kampanye yang dilaksanakan jauh dari penggunaan knalpot brong.