Washington (ANTARA) - Amerika Serikat pada Rabu mengatakan keputusan Afrika Selatan untuk menyeret kasus genosida yang diduga dilakukan Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) sebagai tindakan yang sia-sia.
Departemen Luar Negeri AS mengatakan bahwa mereka tidak melihat bukti yang menunjukkan bahwa Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina.
“Menurut kami, tindakan ini tidak akan menghasilkan apa pun,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS Matthew Miller kepada wartawan.
“Genosida, tentu saja, adalah sebuah kekejaman yang keji, salah satu kekejaman paling keji yang dapat dilakukan oleh siapa pun,” kata Miller, seraya menambahkan bahwa tuduhan tersebut serius dan tidak boleh diabaikan.