Polisi sebut FEA sebagai muncikari punya jaringan untuk rekrut korban
Mantan Kapolresta Surakarta tersebut juga menambahkan 21 anak yang menjadi korban ini rata-rata berusia kurang dari 18 tahun.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial FEA (24) yang berprofesi sebagai muncikari pada kasus prostitusi anak di bawah umur atau perdagangan orang melalui media sosial.
"Kami melakukan upaya paksa terhadap tersangka yang diduga terkait prostitusi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Minggu.
Ade menyebutkan, dua anak terjerat dalam kasus prostitusi tersebut, yakni SM (14) dan DO (15) yang mengenal pelaku dari jaringan pergaulan. Pelaku ditangkap pada Kamis (14/9).
SM mengaku melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya. Korban dijanjikan mendapatkan uang sebesar Rp6 juta.
Kemudian, DO juga pertama kali dipekerjakan oleh pelaku yang menjanjikan diberikan uang sebesar Rp1 juta.
"Selain SM dan DO, melalui media sosial pelaku diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi secara seksual dan diduga anak di bawah umur," katanya.