Kemenkumham Sumsel harmonisasi 68 raperda dan 44 raperkada

id Kemenkumham Sumsel, harmonisasi, raperda, raperkada, produk hukum, harmonisasi raperda,berita sumsel, berita palembang

Kemenkumham Sumsel harmonisasi  68 raperda dan 44 raperkada

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Dajaya memberikan pengarahan harmonisasi raperda dan raperkada. (ANTARA/HO/Kemenkumham SS/23)

Palembang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan(Sumsel) Ilham Djaya mengatakan sejak Januari hingga 23 September 2023 pihaknya telah mengharmonisasi 68 rancangan peraturan daerah (raperda) dan 44 rancangan peraturan kepala daerah (raperkada).

"Raperda dan raperkada yang diharmonisasi sepanjang 2023 ini adalah usulan dari Pemerintah Provinsi dan sejumlah Pemkab/Pemkot di Sumsel," kata Ilham Djaya di Palembang, Senin.

Menurut dia, kantor wilayah merupakan perpanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM dalam melakukan harmonisasi produk hukum di daerah.

Untuk itu, pihaknya terus bersinergi, berkolaborasi dan menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan produk hukum yang berkualitas, implementatif dan mengakomodir kepentingan masyarakat, katanya.

Dia menjelaskan, sebagai lembaga yang melakukan sinkronisasi dan harmonisasi perundang-undangan di Indonesia, Kemenkumham tidak akan melanjutkan proses regulasi apabila bertentangan dengan Undang-Undang.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, bahwa Kemenkumham memiliki kewenangan untuk selalu terlibat dalam pembentukan produk hukum melalui perancang peraturan perundang-undangan.

"Selain melakukan harmonisasi, kami juga telah mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam menyusun dua naskah akademik dari Kabupaten Muara Enim serta 57 penyusunan perkada, masing-masing 35 dari Pemerintah Provinsi dan 22 dari Pemerintah Kota Lubuklinggau," tutur Ilham.