Dilanjutkan mantan Kepala Lapas Merah Mata itu, bahwa peraturan daerah merupakan bagian integral dari sistem hukum nasional sehingga harus diharmonisasi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya baik secara vertikal maupun horizontal.
Pelaksanaan harmonisasi dilakukan dengan rinci, kata Ilham, yakni mempelajari judul, teknik-teknik penyusunan, serta berdiskusi membahas tanggapan terhadap seluruh pasal yang ada dalam raperda tersebut.
Tujuannya agar menghasilkan produk hukum yang memenuhi aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta dapat diuji secara materil maupun formil.
"Baru saja Jumat lalu kami melakukan harmonisasi 11 (sebelas) produk hukum daerah, yakni dua Raperbup Musi Rawas, enam Raperda dan Raperkada Pali, serta tiga Raperda Ogan Ilir.
Rinciannya yaitu Raperbup Musi Rawas tentang pemanfaatan produk lokal unggulan dan tentang pencabutan atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 38 Tahun 2010 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati Musi Rawas kepada Wakil Bupati Musi Rawas bidang kepegawaian.
Kemudian Raperda Ogan Ilir tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Ogan Ilir 2023-2024, Raperbup Ogan Ilir tentang petunjuk teknis penggunaan dan penyelenggaraan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) serta Raperbup Ogan Ilir tentang penyelenggaraan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112.
Kegiatan harmonisasi tersebut berjalan lancar yanh dibuktikan dengan penyerahan berita acara pengharmonisasian kepada pihak pemrakarsa yakni Pemkab Musi Rawas dan Pemkab Ogan Ilir, kata Kakanwil Ilham.