Palembang (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan dua orang tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham perusahaan bidang kontraktor pertambangan PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Multi Investama pada tahun 2015.
PT Bukit Multi Investama merupakan anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang bergerak di bidang investasi dan kontraktor pertambangan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
"Tim penyidik Kejati Sumsel kembali menetapkan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham perusahaan bidang kontraktor pertambangan PT SBS oleh PT Bukit Multi Investama pada tahun 2015 setelah mengumpulkan barang bukti yang cukup," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari di Palembang, Rabu.
Vanny menjelaskan dua tersangka itu masing-masing berinisial M selaku Direktur Utama PTBA periode 2011 hingga April 2016 dan NT selaku Analisis Bisnis Madya PTBA yang juga Wakil Ketua Tim Akusisi Jasa Penambangan periode 2012-2016.
Sebelumnya, para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa mereka terlibat dalam perkara tersebut.
"Sehingga tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap mereka dan dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 23 Agustus hingga 11 September 2023. Untuk tersangka M ditahan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang, sedangkan NT ditahan di Lapas Perempuan Merdeka Palembang," jelasnya.
Menurut dia, dasar untuk melakukan penahanan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 KUHAP karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Dengan ditetapkan dua tersangka baru, secara keseluruhan jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang. Sebelumnya telah ditetapkan tiga tersangka, yaitu AP (Direktur Pengembangan Usaha PTBA tahun 2013), SI (Ketua Tim Akuisisi Pengambil-alihan PT Satria Bahana Sarana), dan TI (pemilik PT Satria Bahana Sarana sebelum diakuisisi).
"Dalam perkara ini, jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sekitar Rp100 miliar," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (primer).
Kemudian, Pasal 3 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (subsider).
"Selain itu, saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 50 orang. Kami akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan," jelas Vanny.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Sumsel tahan dua tersangka baru kasus korupsi akuisisi PT SBS
Berita Terkait
Terkait Kajati ke Arab Saudi, Kejati Sumbar berikan penjelasan
Minggu, 31 Maret 2024 10:12 Wib
Kejaksaan geledah kantor Dinas Pendidikan Sumbar
Selasa, 19 Maret 2024 15:13 Wib
KPK hadirkan Juliari Batubara-Rudy Tanoe di sidang Tipikor bansos
Rabu, 6 Maret 2024 12:48 Wib
Majelis hakim tolak keberatan Karen Agustiawan
Senin, 4 Maret 2024 12:44 Wib
Kuasa hukum minta hakim bebaskan Dadan dari semua dakwaan dan tuntutan
Kamis, 29 Februari 2024 16:17 Wib
KPK yakin Rafael Alun diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor
Kamis, 4 Januari 2024 11:03 Wib
Kejari Palembang selamatkan Rp9,6 miliar dari kasus tipikor di 2023
Kamis, 28 Desember 2023 6:22 Wib
Polisi panggil Saut Situmorang soal pemerasan mantan Mentan SYL
Selasa, 17 Oktober 2023 9:11 Wib