Dengan ditetapkan dua tersangka baru, secara keseluruhan jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang. Sebelumnya telah ditetapkan tiga tersangka, yaitu AP (Direktur Pengembangan Usaha PTBA tahun 2013), SI (Ketua Tim Akuisisi Pengambil-alihan PT Satria Bahana Sarana), dan TI (pemilik PT Satria Bahana Sarana sebelum diakuisisi).
"Dalam perkara ini, jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sekitar Rp100 miliar," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (primer).
Kemudian, Pasal 3 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (subsider).
"Selain itu, saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 50 orang. Kami akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan," jelas Vanny.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Sumsel tahan dua tersangka baru kasus korupsi akuisisi PT SBS