Korban penipuan SIUP nilai jaksa tak maksimal dalam susun tuntutan

id SIUP,PN Jaksel,berita sumsel, berita palembang,Martin Lukas Simanjuntak,jaksa penuntut umum,Shirly Prima Gunawan,surat izin usaha perdagangan

Korban penipuan SIUP nilai jaksa tak maksimal dalam susun tuntutan

Terdakwa penipuan surat izin usaha perdagangan (SIUP) Shirly Prima Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (23/8/2023). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

 
Harapannya, lembaga peradilan dapat menerapkan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) tanpa membeda-bedakan status orang yang bermasalah dengan hukum.
 
"Jangan sampai nanti  maling ayam ditahan tetapi kalau maling tas atau yang jual tas, menipu bisa lepas di persidangan," tuturnya.
 
Lebih lanjut, menurut Martin, selaku kuasa hukum telah mengirimkan surat kepada Komisi Yudisial dengan tembusan Ketua Mahkamah Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri dan Komisi III DPR.

Surat itu sebagai permohonan pemantauan dan investigasi perkara dengan nomor berkas: 136/Pid.B/2023/PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Rizky Ayu Jessica melaporkan Shirly Prima Gunawan memberikan bilyet giro atau giro kosong atau ditolak oleh otoritas bank.
 
Berawal dari adanya jaminan bisnis tas bermerek sebesar Rp18 miliar melalui surat pernyataan hutang yang akhirnya tidak terealisasikan pembayarannya.
 
Akibat tindakan terdakwa, korban mengalami kerugian sebanyak 17 tas  dengan merek Dior, Hermes, Chanel, dan lainnya sesuai yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Perkara Pidana Nomor 136/Pid.B/2023/PN. JKT SEL.
 
Perkara ini menyebabkan korban mengalami kerugian secara materiel dan imateriel.
 
Terdakwa kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan terkait surat izin usaha perdagangan (SIUP) Shirly Prima Gunawan dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara.
 
"Terdakwa dituntut dua tahun enam bulan dikurangi masa penahanan. Dibebani biaya perkara Rp2 ribu," ujar Hakim ketua Samuel Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8).
 
Kemudian, hakim ketua memutuskan sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa pada Selasa (5/9) mendatang.