"Saya melihat ada indikasi JPU tidak maksimal menyusun tuntutan," kata kuasa hukum korban, Martin Lukas Simanjuntak usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Menurut Martin, ketentuan pidana yang harus diutamakan yakni asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Maka, lanjut dia, seharusnya yang menjadi prioritas tuntutan adalah SIUP palsu tersebut, bukan sekedar penipuan yang hukumannya lebih ringan dan relatif.
Dia menyayangkan jaksa tidak menerapkan Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat, melainkan hanya memberikan tuntutan berdasarkan Pasal 378 terkait Penipuan.
Dia mengatakan SIUP sudah terbukti menjadi alat penipuan terhadap pelapor dalam fakta persidangan.
Dikhawatirkan ke depan jika ada kasus penipuan surat palsu apakah akan dibiarkan tanpa dilakukan penuntutan sehingga masyarakat tertarik melakukan hal yang sama.