Menkopolhukam: "Restorative justice" berasal dari kearifan budaya hukum RI

id Restorative Justice,Mahfud MD,Kompolnas

Menkopolhukam: "Restorative justice" berasal dari kearifan budaya hukum RI

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam Syukuran dan Penyerahan Hadiah Lomba Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2023 di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (21/8/2023). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Jakarta (ANTARA) -
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan bahwa restorative justice (rj) atau keadilan restoratif berasal dari kearifan budaya hukum Indonesia.
 
"Restorative justice itu yang bersumber dari kearifan budaya hukum kita," ujar Mahfud dalam Syukuran dan Penyerahan Hadiah Lomba Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2023 di Jakarta, Senin.
 
Adapun keadilan restoratif merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.
 
Menurut Mahfud, pendekatan keadilan restoratif ini telah lama hidup di tengah masyarakat Indonesia. Untuk itu, hal ini tidak perlu dirumuskan lagi.
 
"Nah di masyarakat itu, karena budaya hukum adat kita, keadilan restoratif dan sebagainya, itu sebenarnya tanpa dirumuskan itu sudah dilakukan oleh masyarakat dan oleh Polri sejak dulu," jelasnya.