Menkopolhukam: "Restorative justice" berasal dari kearifan budaya hukum RI

id Restorative Justice,Mahfud MD,Kompolnas

Menkopolhukam: "Restorative justice" berasal dari kearifan budaya hukum RI

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam Syukuran dan Penyerahan Hadiah Lomba Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2023 di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (21/8/2023). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Tidak hanya itu, pendekatan keadilan restoratif juga menjadi pembahasan yang dibahas hingga ke tingkat intelektual.
 
"Sekarang ini perumusannya sudah mulai menjadi bahas diskusi, karena sudah masuk ke kota-kota, ke tingkat intelektual untuk dijadikan aturan tentang keadilan restoratif," kata Mahfud.
 
"Maka, banyak diskusi-diskusi, meskipun sebenarnya itu yang telah kita lakukan bersama," tambahnya.
 
Untuk diketahui, dasar penerapan keadilan restoratif adalah pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya. Pengertian keadilan restoratif termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
 
Landasan penerapan keadilan restoratif di Indonesia di antaranya berdasarkan kebijakan Peraturan Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung. Panduan keadilan restoratif dalam lingkungan peradilan umum diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum yang terbit pada 22 Desember 2020.