Polres OKU menggagalkan peredaran ribuan liter pertalite ilegal

id BBM ilegal, Pertalite, barang bukti, Polres OKU

Polres OKU menggagalkan peredaran ribuan liter pertalite ilegal

Sopir pengangkut BBM ilegal saat diamankan di Mapolres OKU, Senin. (ANTARA/Edo Purmana/23)

Baturaja (ANTARA) - Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menggagalkan peredaran ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis pertalite yang akan dijual ke Kabupaten OKU Timur.

"Satu unit mobil pengangkut BBM tanpa izin resmi berhasil dicegat anggota saat melintas di Jalan Desa Pusar, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU dini hari tadi sekitar pukul 01.20 WIB," ungkap Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas AKP Budi Santoso di Baturaja, Senin.

Dia mengemukakan ribuan BBM ilegal itu  diangkut di dalam satu unit mobil Grand Max warna putih dengan nomor polisi BG 8146 YG.

Selain BBM ilegal, kata dia, pihaknya menangkap sopir dan kernet mobil Grand Max pengangkut BBM ilegal berinisial ED (26) dan AB (24), warga Desa Bedilan, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 40 jeriken ukuran 35 liter masing-masing berisi 34 liter BBM jenis pertalite atau sebanyak 1.360 liter dan satu selang sepanjang 1,5 meter.

Mobil pengangkut BBM jenis pertalite itu, ujar dia, ditangkap saat melintas dari arah Jalan Desa Pengaringan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU menuju Belitang, Kabupaten OKU Timur.

Dari pengakuan kedua tersangka, katanya, ribuan liter BBM jenis pertalite itu didapat dari Sukir beralamat di Desa Pengaringan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.

“Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres OKU AKP Zanzibar Zulkarnain menambahkan terkait status Sukir yang diduga sebagai pemilik BBM jenis pertalite tersebut saat ini masih dalam pengembangan.

Atas perbuatan kedua pelaku, maka akan dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.