Hilangkan paradigma sekolah berlabel favorit
Penggabungan sekolah ini harus melalui kajian dari berbagai pihak serta dipastikan apa dampak positif dan negatifnya.
Tidak memilah
Permasalahan yang selalu berulang setiap tahunnya saat PPDB juga dipengaruhi oleh sekolah yang memilah dan memilih calon murid, di mana murid yang dianggap berprestasi baik dalam bidang mata pelajaran maupun prestasi lainnya selalu mendapatkan "karpet merah" saat mendaftar untuk melanjutkan pendidikan.
Bahkan ironisnya menjadi rebutan sekolah-sekolah berlabel favorit, padahal calon murid tersebut tidak masuk dalam zonasi yang tujuannya untuk mendongkrak popularitas demi mempertahankan label favorit sekolah.
Seharusnya hal tersebut tidak boleh terjadi demi keadilan dan kesetaraan dalam dunia pendidikan. Di mana setiap sekolah wajib mengamalkan Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 alinea IV tentang mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tentunya pembukaan UUD 45 itu harus dilaksanakan oleh setiap sekolah, karena sudah menjadi tugas utama mencerdaskan setiap generasi bangsa, meskipun pada akhirnya dikembalikan lagi anak tersebut. Namun yang terpenting pihak sekolah khususnya tenaga pengajar, sudah berjuang dan berusaha memberikan yang terbaik.
Selain itu, bukan berarti anak-anak yang tidak berprestasi di sekolah tidak bisa berprestasi di luar sekolah. Tapi alangkah baiknya anak memiliki prestasi di sekolah juga berprestasi setelah lulus.
Permasalahan yang selalu berulang setiap tahunnya saat PPDB juga dipengaruhi oleh sekolah yang memilah dan memilih calon murid, di mana murid yang dianggap berprestasi baik dalam bidang mata pelajaran maupun prestasi lainnya selalu mendapatkan "karpet merah" saat mendaftar untuk melanjutkan pendidikan.
Bahkan ironisnya menjadi rebutan sekolah-sekolah berlabel favorit, padahal calon murid tersebut tidak masuk dalam zonasi yang tujuannya untuk mendongkrak popularitas demi mempertahankan label favorit sekolah.
Seharusnya hal tersebut tidak boleh terjadi demi keadilan dan kesetaraan dalam dunia pendidikan. Di mana setiap sekolah wajib mengamalkan Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 alinea IV tentang mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tentunya pembukaan UUD 45 itu harus dilaksanakan oleh setiap sekolah, karena sudah menjadi tugas utama mencerdaskan setiap generasi bangsa, meskipun pada akhirnya dikembalikan lagi anak tersebut. Namun yang terpenting pihak sekolah khususnya tenaga pengajar, sudah berjuang dan berusaha memberikan yang terbaik.
Selain itu, bukan berarti anak-anak yang tidak berprestasi di sekolah tidak bisa berprestasi di luar sekolah. Tapi alangkah baiknya anak memiliki prestasi di sekolah juga berprestasi setelah lulus.