Kemenkominfo kaji fenomena "social commerce"

id social commerce, s-commerce, Kemenkominfo, e-commerce, digital platform,berita sumsel, berita palembang

Kemenkominfo kaji fenomena "social commerce"

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangan pers terkait judi online di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (20/7/2023). Kemenkominfo mencatat sejak 2018 hingga 19 Juli 2023 telah melakukan pemutusan akses terhadap 846.047 konten perjudian online. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah mengkaji tren "social commerce" (s-commerce) yang tengah berkembang di masyarakat yaitu sebuah fenomena media sosial dan e-commerce terintegrasi untuk kegiatan transaksi produk.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya ingin mengkaji dan memastikan bahwa praktik tersebut wajib melindungi masyarakat sebagai konsumen namun tidak menghalangi penggunanya untuk berkreasi.

“Jadi memang kita lagi kaji fenomena perkembangan baru ini. Tapi di satu sisi juga kita mau masyarakat juga harus dilindungi jangan sampai S-Commerce ini jadi ajang penipuan. Prinsipnya perlindungan terhadap konsumen dan juga menumbuhkan daya kreativitas masyarakat juga tidak boleh mati,” kata Budi dalam pernyataan resmi yang diterima ANTARA, Jumat.

Di tengah kajian tersebut, Budi mengatakan tidak akan asal mengambil langkah untuk melarang praktik jual beli terkait dengan media sosial itu.