Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan Kemendag pada Senin ini akan meneken peraturan yang melarang platform “social commerce” memfasilitasi transaksi perdagangan.
Mendag Zulhas, sapaan akrabnya, mengatakan platform “social commerce” hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi bagi pengguna.
“‘Social commerce’ itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Zulhas setelah rapat yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Zulhas menganalogikan platform “social commerce” seperti hanya televisi yakni dapat digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, namun tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.
“(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” kata dia.
Aturan tersebut akan tertuang dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Zulhas menyebut peraturan baru hasil revisi permendag tersebut akan ditandatanganinya pada Senin sore ini.
Dalam revisi permendag itu, Zulhas menyebut, pemerintah juga akan memisahkan secara tegas platform “social commerce” dan “social media”.
Berita Terkait
Menangkap peluang dari bonus demografi di era digital
Kamis, 6 Juni 2024 12:27 Wib
Club Kyta ingin jembatani akses e--commerce di daerahnon-urban
Jumat, 5 April 2024 15:07 Wib
Survei: Penjualan makanan manis di e-commerce naik jelang Ramadhan
Jumat, 1 Maret 2024 17:06 Wib
E-commerce 2024: Dorong produkl okal hingga bantu UMKM tembus ekspor
Kamis, 21 Desember 2023 14:57 Wib
TikTok Shop should limit selling importedgoods: Minister
Rabu, 13 Desember 2023 15:25 Wib
Penangkapan polisi diduga jual senjata ilegal
Senin, 21 Agustus 2023 15:42 Wib
TikTok Indonesia tegaskan tak terapkan perdagangan lintas batas
Jumat, 28 Juli 2023 9:54 Wib
Produk beauty China salip produk lokal di social commerce
Senin, 24 Juli 2023 16:23 Wib