“Tidak ada sosial media, ini tidak da kaitannya, jadi dia harus dipisah. Jadi algoritmanya itu tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, untuk kepentingan bisnis,” kata dia.
Selanjutnya, ujar Zulhas, yang akan diatur dalam revisi permendag itu adalah positive list atau daftar barang yang diperbolehkan untuk diimpor. Ia mencontohkan salah satu barang yang tidak boleh diimpor adalah batik.
"Kalau dulu ada negative list. Sekarang (positive list) yang boleh, yang lainnya tidak boleh, akan diatur. Misalnya batik, buatan Indonesia, di sini banyak kok," ujarnya.
Barang impor, kata Zulhas, juga akan mendapat perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri. Misalnya untuk makanan impor harus memiliki ketentuan sertifikasi halal, sedangkan untuk barang perawatan kulit atau kecantikan harus memiliki izin dari BPOM RI.
“Kalau barangnya elektronik harus ada standardnya. Jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline,” ujar dia.
Revisi permendag itu juga akan melarang penjualan barang impor di bawah harga 100 dolar AS atau setara dengan Rp1,54 juta (asumsi kurs saat ini Rp15.400 per dolar AS).
“(Revisi Permendag mengatur) tidak boleh bertindak sebagai produsen. Yang terakhir kalau impor, kita satu transaksi 100 dolar AS minimal,” kata Zulhas.
Berita Terkait
Menangkap peluang dari bonus demografi di era digital
Kamis, 6 Juni 2024 12:27 Wib
Club Kyta ingin jembatani akses e--commerce di daerahnon-urban
Jumat, 5 April 2024 15:07 Wib
Survei: Penjualan makanan manis di e-commerce naik jelang Ramadhan
Jumat, 1 Maret 2024 17:06 Wib
E-commerce 2024: Dorong produkl okal hingga bantu UMKM tembus ekspor
Kamis, 21 Desember 2023 14:57 Wib
TikTok Shop should limit selling importedgoods: Minister
Rabu, 13 Desember 2023 15:25 Wib
Penangkapan polisi diduga jual senjata ilegal
Senin, 21 Agustus 2023 15:42 Wib
TikTok Indonesia tegaskan tak terapkan perdagangan lintas batas
Jumat, 28 Juli 2023 9:54 Wib
Produk beauty China salip produk lokal di social commerce
Senin, 24 Juli 2023 16:23 Wib