Kemenkominfo kaji fenomena "social commerce"

id social commerce, s-commerce, Kemenkominfo, e-commerce, digital platform,berita sumsel, berita palembang

Kemenkominfo kaji fenomena "social commerce"

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangan pers terkait judi online di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (20/7/2023). Kemenkominfo mencatat sejak 2018 hingga 19 Juli 2023 telah melakukan pemutusan akses terhadap 846.047 konten perjudian online. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.


Kemenkominfo menggandeng banyak sektor lain termasuk lintas kementerian dan lembaga yang terkait dengan fenomena ini agar ditemukan solusi tepat untuk mengatur-nya.

“Diupayakan tidak mematikan kreativitas masyarakat dalam membangun usaha. Seperti ada masyarakat yang memproduksi dan melakukan jual-beli takjil secara online melalui WhatsApp dalam komunitas terbatas. Praktik transaksi seperti itu membutuhkan kajian dan regulasi yang bijaksana,” katanya.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menambahkan saat ini ada dua jenis bentuk Social Commmerce yaitu yang secara langsung difasilitasi oleh platform digital dan pribadi.

Menurutnya untuk social commerce yang difasilitasi platform, saat ini mengikuti kebijakan yang juga diterapkan pada e-commerce. Sedangkan untuk masyarakat yang menggunakan media sosial pribadinya untuk berjualan, fenomena tersebut yang tengah diteliti.

"S-Commerce pribadi ini yang sedang dikaji,” kata Semuel.

Semuel mengimbau masyarakat agar jeli dalam bertransaksi di tengah fenomena social commerce pribadi tersebut. Lakukan pengecekan ulang dan melihat ulasan sebelum melakukan jual beli agar tidak terjerat penipuan.

"Kadang-kadang pembayarannya pun tidak melalui platform. Itu yang perlu masyarakat pahami dan selalu check and recheck apakah orang ini trusted nggak. Kalau tidak nanti tertipu," tutupnya.