Jakarta (ANTARA) - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI mengungkap kronologi penangkapan kapal supertanker berbendera Iran, MT Arman 114, yang melakukan pemindahan barang (transshipment) secara ilegal dan membuang limbah (dumping) di perairan zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia.
Kepala Badan Keamanan Laut RI Laksamana Madya (Laksdya) TNI Aan Kurnia saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa, menyampaikan kapal itu beserta nakhoda dan kru kapal, yang seluruhnya warga negara asing (WNA), per hari ini masih ditahan di Batam, Kepulauan Riau, setelah ditangkap di perairan Malaysia pada Jumat minggu lalu (7/7).
Kapal tersebut beserta nakhoda dan kru kapal, yang seluruhnya merupakan warga negara asing (WNA), saat ini ditahan di Batam, Kepulauan Riau, setelah ditangkap di perairan Malaysia pada Jumat minggu lalu (7/7).
“Tanggal 7 Juli kurang lebih hari Jumat, Pusat Informasi Maritim Bakamla mendeteksi spot yang mencurigakan. Spot itu ada titik, ada blok yang mencurigakan. Itu menjelang sunrise, jadi pagi hari. Ada kejadian mencurigakan di ZEE Indonesia,” kata Laksdya Aan saat jumpa pers di Markas Besar Bakamla, Jakarta, Selasa.
Kemudian, Kepala Bakamla memerintahkan patroli udaranya untuk mendeteksi titik mencurigakan tersebut. Hasil visual dari patroli udara mengonfirmasi ada aktivitas mencurigakan.
Berita Terkait
Oknum PPPK tersangka kekerasan seksual terancam dipecat
Jumat, 29 November 2024 15:54 Wib
Kejagung periksa pejabat bea cukai terkait kasus impor gula
Jumat, 29 November 2024 11:02 Wib
TubagusChaeri Wardana mangkir lagi panggilan kasus Sport Center
Jumat, 29 November 2024 9:56 Wib
Penyerahan barang bukti tahap II uang Rp22,5 miliar kasus korupsi pembangunan LRT Sumsel
Kamis, 28 November 2024 20:16 Wib
Kejati limpahkan barang bukti Rp22 miliar kasus LRT Sumsel
Kamis, 28 November 2024 16:36 Wib
HDCU unggul Pilkada Sumsel versi hasil hitung cepat
Rabu, 27 November 2024 21:56 Wib