Kejati Sumsel tahan dua mantan bos PT BMU terkait korupsi semen

id Kejati Sumsel,Korupsi,PT BMU,PT Semen Baturaja

Kejati Sumsel tahan dua mantan  bos PT BMU terkait korupsi semen

Petugas menggiring tersangka kasus korupsi distribusi dan pengelolaan semen Budi Oktarita menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (7/6/2023). Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Direktur PT Baturaja Multi Utama anak perusahaan PT Semen Baturaja Tbk periode 2016-2018 Laurencus Sianipar dan Kepala Bagian Keuangan periode 2016-2017 Budi Oktarita sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam distribusi dan pengelolaan semen tahun anggaran 2017 hingga 2021. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.

Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap dua orang mantan bos perusahaan PT Baturaja Multi Utama (BMU) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen tahun 2017-2021, Rabu malam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, di Palembang, Rabu, mengatakan kedua tersangka itu adalah Laurencus Sianipar selaku mantan Direktur Utama PT BMU (2018) dan Budi Oktarita selaku mantan Kepala Keuangan PT BMU (2016-2017).

“Tadi siang diperiksa sebagai saksi, dan (malam ini) statusnya sudah ditingkatkan jadi tersangka, langsung dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Pakjo Palembang,” kata dia.

Vanny menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti yang diperkuat keterangan sebanyak 15 orang saksi dan ahli.

Berdasarkan proses pemeriksaan jaksa penyidik, lanjutnya, para tersangka tersebut diduga kuat terlibat dalam penyimpangan distribusi dan pengelolaan semen yang menjadi tanggung jawab perusahaan mereka dari tahun 2017-2021.
 

Adapun diketahui PT BMU tersebut merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja untuk urusan distribusi dan pengelolaan semen, yang berkantor di Komplek Ogan Permata Indah, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

Bahkan jaksa penyidik menemukan potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh penyimpangan itu mencapai sekitar Rp30 miliar, kata dia.

Namun, ia menyebutkan, besaran nilai kerugian keuangan negara tersebut secara rincinya saat ini masih dalam proses perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Juncto Pasal 18 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi nomor 20 tahun 2001, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (kesatu).

Kemudian, Pasal 8 Juncto Pasal 18 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi nomor 20 tahun 2001, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (kedua).