Kejati Sumsel tahan dua mantan bos PT BMU terkait korupsi semen

id Kejati Sumsel,Korupsi,PT BMU,PT Semen Baturaja

Kejati Sumsel tahan dua mantan  bos PT BMU terkait korupsi semen

Petugas menggiring tersangka kasus korupsi distribusi dan pengelolaan semen Budi Oktarita menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (7/6/2023). Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Direktur PT Baturaja Multi Utama anak perusahaan PT Semen Baturaja Tbk periode 2016-2018 Laurencus Sianipar dan Kepala Bagian Keuangan periode 2016-2017 Budi Oktarita sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam distribusi dan pengelolaan semen tahun anggaran 2017 hingga 2021. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.

Adapun diketahui PT BMU tersebut merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja untuk urusan distribusi dan pengelolaan semen, yang berkantor di Komplek Ogan Permata Indah, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

Bahkan jaksa penyidik menemukan potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh penyimpangan itu mencapai sekitar Rp30 miliar, kata dia.

Namun, ia menyebutkan, besaran nilai kerugian keuangan negara tersebut secara rincinya saat ini masih dalam proses perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Juncto Pasal 18 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi nomor 20 tahun 2001, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (kesatu).

Kemudian, Pasal 8 Juncto Pasal 18 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi nomor 20 tahun 2001, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (kedua).