Adapun diketahui PT BMU tersebut merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja untuk urusan distribusi dan pengelolaan semen, yang berkantor di Komplek Ogan Permata Indah, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
Bahkan jaksa penyidik menemukan potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh penyimpangan itu mencapai sekitar Rp30 miliar, kata dia.
Namun, ia menyebutkan, besaran nilai kerugian keuangan negara tersebut secara rincinya saat ini masih dalam proses perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Juncto Pasal 18 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi nomor 20 tahun 2001, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (kesatu).
Kemudian, Pasal 8 Juncto Pasal 18 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi nomor 20 tahun 2001, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (kedua).