Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap dua orang mantan bos perusahaan PT Baturaja Multi Utama (BMU) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen tahun 2017-2021, Rabu malam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, di Palembang, Rabu, mengatakan kedua tersangka itu adalah Laurencus Sianipar selaku mantan Direktur Utama PT BMU (2018) dan Budi Oktarita selaku mantan Kepala Keuangan PT BMU (2016-2017).
“Tadi siang diperiksa sebagai saksi, dan (malam ini) statusnya sudah ditingkatkan jadi tersangka, langsung dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Pakjo Palembang,” kata dia.
Vanny menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti yang diperkuat keterangan sebanyak 15 orang saksi dan ahli.
Berdasarkan proses pemeriksaan jaksa penyidik, lanjutnya, para tersangka tersebut diduga kuat terlibat dalam penyimpangan distribusi dan pengelolaan semen yang menjadi tanggung jawab perusahaan mereka dari tahun 2017-2021.