Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak sembilan orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandarlampung telah mendapatkan remisi khusus (RK) II terkait Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, namun belum bisa langsung bebas karena masih memiliki tanggungan hukuman.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Bandarlampung, Porman Siregar di Bandarlampung, Sabtu, mengatakan sembilan orang warga binaan itu tidak bisa langsung bebas dari masa hukuman lantaran masih ada tanggungan menjalani masa kurungan penjara subsider.
"Mereka masih jalani hukuman subsider denda. Kalau mereka bayar denda hari ini juga bisa bebas," katanya.
Dia menyebutkan pada perayaan Idul Fitri ini, ada sebanyak 823 dari total keseluruhan sebanyak 875 orang warga binaan yang mendapat remisi tahun 2023.
"Tahun ini ada 823 orang yang dapat remisi, sudah termasuk sembilan orang yang seharusnya bebas hari ini," kata dia.
Berita Terkait
Polisi: Selebgram Chandrika Chika dan rekan akan jalani rehabilitasi di Lido
Jumat, 26 April 2024 13:10 Wib
Polisi dalami penyalahgunaan narkotika oleh selebgram Chika
Rabu, 24 April 2024 15:49 Wib
Selebgram Chandrika Chika gunakan narkotika lebih setahun
Rabu, 24 April 2024 11:37 Wib
Polisi buru pemasok rokok elektrik ganja kepada selebgram
Rabu, 24 April 2024 8:17 Wib
Polisi bongkar pabrik rumahan narkoba "Happy Water"
Kamis, 4 April 2024 13:55 Wib
Polres OKU sita 39 paket sabu dari seorang bandar
Senin, 1 April 2024 10:51 Wib
Dilibatkan di klinik, Lapas narkotika Muara Beliti bimbing WBP jadi kader kesehatan
Minggu, 31 Maret 2024 4:54 Wib
Polisi ringkus empat pemuda gunakan tembakau sintetis
Rabu, 27 Maret 2024 12:59 Wib