Tak bayar denda, sembilan napi Lapas Narkotika Lampung batal bebas

id lapas narkotika, remisi, batal bebas, idul fitri

Tak bayar denda, sembilan napi Lapas Narkotika Lampung batal bebas

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Bandarlampung, Porman Siregar. ANTARA/HO-Lapas Kelas IIB Bandarlampung

Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak sembilan orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandarlampung telah mendapatkan remisi khusus (RK) II terkait Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, namun belum bisa langsung bebas karena masih memiliki tanggungan hukuman.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Bandarlampung, Porman Siregar di Bandarlampung, Sabtu, mengatakan sembilan orang warga binaan itu tidak bisa langsung bebas dari masa hukuman lantaran masih ada tanggungan menjalani masa kurungan penjara subsider.

"Mereka masih jalani hukuman subsider denda. Kalau mereka bayar denda hari ini juga bisa bebas," katanya.

Dia menyebutkan pada perayaan Idul Fitri ini, ada sebanyak 823 dari total keseluruhan sebanyak 875 orang warga binaan yang mendapat remisi tahun 2023.

"Tahun ini ada 823 orang yang dapat remisi, sudah termasuk sembilan orang yang seharusnya bebas hari ini," kata dia.