Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak sembilan orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandarlampung telah mendapatkan remisi khusus (RK) II terkait Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, namun belum bisa langsung bebas karena masih memiliki tanggungan hukuman.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Bandarlampung, Porman Siregar di Bandarlampung, Sabtu, mengatakan sembilan orang warga binaan itu tidak bisa langsung bebas dari masa hukuman lantaran masih ada tanggungan menjalani masa kurungan penjara subsider.
"Mereka masih jalani hukuman subsider denda. Kalau mereka bayar denda hari ini juga bisa bebas," katanya.
Dia menyebutkan pada perayaan Idul Fitri ini, ada sebanyak 823 dari total keseluruhan sebanyak 875 orang warga binaan yang mendapat remisi tahun 2023.
"Tahun ini ada 823 orang yang dapat remisi, sudah termasuk sembilan orang yang seharusnya bebas hari ini," kata dia.
Berita Terkait
2 terdakwa narkotika 33,6 kilogram terancam hukuman mati
Selasa, 22 Oktober 2024 11:00 Wib
Rilis kasus TPPU jaringan narkotika
Rabu, 9 Oktober 2024 17:55 Wib
BNN RI ungkap kasus pencucian uang jaringan Malaysia - Palembang
Rabu, 9 Oktober 2024 15:37 Wib
Polres OKU sita lima paket narkoba dari seorang IRT
Selasa, 17 September 2024 13:19 Wib
Narkoba asal Medan dikemas jadi kue bolu
Rabu, 10 Juli 2024 12:24 Wib
Lapas Narkotika Muara Beliti terapkan e-Pas Pay cegah pungutan liar
Senin, 8 Juli 2024 21:47 Wib
Kejari Lahat lakukan tes urine pegawai tingkatkan antisipasi narkoba
Jumat, 5 Juli 2024 16:09 Wib
Kemenkumham Sumsel monev layanan Lapas Narkotika Muara Beliti
Senin, 1 Juli 2024 20:30 Wib