Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pengembalian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara, tidak serta merta menggugurkan tuntutan pidana.
Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi pertanyaan soal aliran uang hasil dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) kepada beberapa pihak, salah satunya adalah presenter televisi Brigita Purnawati Manohara (BPM).
Presenter televisi Brigita diketahui telah menerima uang sebesar Rp480 juta dari RHP, namun uang tersebut telah dikembalikan BPM kepada pihak KPK.
"Terkait ada beberapa pihak yang terhubung dengan tersangka RHP, bahkan telah menerima uang dan sudah dikembalikan, sebagaimana UU 31 tahun 1999 bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana," kata Firli di Jakarta, Senin.
Meski demikian Firli menegaskan masih ada rangkaian proses yang harus dilaksanakan terkait penyidikan aliran uang dari RHP.
"Tapi sekali lagi masih ada proses yang harus didalami," ujarnya.
Pihak KPK juga akan terus memanggil dan memeriksa semua pihak yang diduga menjadi penerima aliran uang hasil dugaan korupsi tersebut.
"Selain tindak pidana korupsi kami juga sedang dalami tersangka ini sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Tentunya setiap aliran dana di mana tindak pidana korupsi merupakan predikat crime dari TPPU ini akan kami lacak sampai ke mana uang itu mengalir dan tiap orang yang menerima uang dari tersangka akan kami minta keterangan," ujar Asep.
Berita Terkait
KPK periksa presenter televisi Brigita Manohara terkait dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah
Senin, 5 Juni 2023 11:59 Wib
KPK periksa presenter televisi Brigita Manohara pekan depan
Kamis, 25 Mei 2023 20:05 Wib
Brigita Manohara serahkan bukti pengembalian uang Rp480 juta
Jumat, 29 Juli 2022 21:51 Wib
Presenter Brigita Manohara kembalikan Rp480 juta ke KPK
Selasa, 26 Juli 2022 16:30 Wib
Propam tahan ajudan tersangka Bupati Mamberamo Tengah
Kamis, 21 Juli 2022 10:58 Wib
IDGITAF rayakan kenestapaan hidup lewat "Berlagak Bahagia"
Jumat, 2 Juli 2021 13:08 Wib