Palembang (ANTARA) - Seorang narapidana terorisme (Napiter) Muhammad Al Farisi yang menjalani pembinaan di Lapas Kelas I Palembang, Kemenkumham Sumatera Selatan mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pengucapan ikrar setia Muhammad Al Farisi kepada NKRI itu dilakukan di aula Lapas Kelas I Palembang, Kamis, disaksikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya.
Prosesi pernyataan ikrar dilanjutkan dengan prosesi penghormatan dan penciuman bendera merah putih yang dilakukan napiter tersebut disaksikan juga oleh Kepala Lapas Kelas I Palembang Yulius Syahruzah, Perwakilan BNPT Sumsel, Densus 88 Antiteror Polda Sumsel, Kemenag Sumsel, dan Kapolsek Sako.
“Saya berjanji untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan akan melindungi segenap Tanah Air Indonesia dari segala tindakan-tindakan aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan Indonesia,” kata Al Farisi.
Muhammad Al Farisi alias Faruq bin Saepudin merupakan kelompok jaringan Jamaah Ansor Daulah (JAD) Lampung yang dipidana kurungan selama limq tahun atas kasus perencanaan aksi pengeboman di Mako Brimob Lampung pada 2019.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya menjelaskan bahwa, ikrar setia yang diucapkan napiter tersebut merupakan salah satu bentuk keberhasilan pembinaan yang dilakukan Lapas Kelas I Palembang.
"Terima kasih Kepala Lapas Kelas I Palembang beserta jajaran yang telah aktif berkesinambungan dalam pelaksanaan program pembinaan serta pihak lain yang berperan aktif dalam pembinaan deradikalisasi di lapas. Saya senang sekaligus merinding melihatnya, semoga Allah SWT memberikan rahmat dan berkahnya untuk kita semua," ujar Ilham.
Dengan pernyataan ikrar setia kepada NKRI, berarti narapidana telah siap untuk kembali mencintai NKRI, bersama-sama menjaga Pancasila dengan menghargai perbedaan yang ada.
"Hari ini sejarah telah mencatat bahwa sistem pemasyarakatan telah berhasil melakukan deradikalisasi, re-edukasi dan rehabilitasi. Di sini ananda Faris telah hadir untuk negara, maka negara hadir untuk Faris," ujar Kakanwil.
Hal ini sesuai dengan prinsip dari pemasyarakatan yakni negara tidak berhak membuat warga binaan pemasyarakatan (WBP) menjadi lebih buruk atau lebih jahat daripada sebelum masuk dalam lapas/ rutan.
Oleh karena itu negara hadir memberikan pembinaan, agar sehabis masa pidananya, warga binaan dapat menjadi manusia seutuhnya, di sinilah pembimbing kemasyarakatan berperan penting.
Kepada narapidana terorisme yang berikrar, Kakanwil Ilham Djaya berpesan agar tetap semangat menjalani pembinaan.
Memang mudah mengucapkannya, setelah itu Al Farisi alias Faruq akan banyak menghadapi tantangan. Tapi yakinlah, lapas dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) akan menjaga anda, membantu membina agar tidak kembali berpikiran radikal, dapat menghargai perbedaan dan keberagaman, pesan Kakanwil Ilham.