Baiquni Wibowo dituntut hukuman dua tahun penjara terkait kasus Brigadir J
Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Baiquni Wibowo, untuk menjalani pidana penjara dua tahun, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Baiquni Wibowo selama dua tahun,” kata tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan Baiquni adalah perbuatannya yang menyalin dan menghapus informasi dokumen elektronik DVR CCTV, serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tidak sesuai prosedur digital forensik.
Tindakan tersebut mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana.
“Terdakwa Baiquni Wibowo melakukan perbuatannya atas dasar perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan, padahal terdakwa sebagai seorang perwira menengah polisi sudah memiliki pengetahuan terhadap hal tersebut,” ujar jaksa.
Pada sisi lain, hal-hal yang meringankan adalah Baiquni belum pernah dihukum, dinilai telah berterus-terang serta mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan, dan Baiquni merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil.
Selain menjatuhkan pidana penjara, jaksa penuntut umum juga menuntut Baiquni Wibowo dengan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Baiquni Wibowo selama dua tahun,” kata tim jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan Baiquni adalah perbuatannya yang menyalin dan menghapus informasi dokumen elektronik DVR CCTV, serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tidak sesuai prosedur digital forensik.
Tindakan tersebut mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana.
“Terdakwa Baiquni Wibowo melakukan perbuatannya atas dasar perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan, padahal terdakwa sebagai seorang perwira menengah polisi sudah memiliki pengetahuan terhadap hal tersebut,” ujar jaksa.
Pada sisi lain, hal-hal yang meringankan adalah Baiquni belum pernah dihukum, dinilai telah berterus-terang serta mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan, dan Baiquni merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil.
Selain menjatuhkan pidana penjara, jaksa penuntut umum juga menuntut Baiquni Wibowo dengan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.