Kapolda: Perusahaan harus bertanggung jawab atasi karhutla Sumsel
Palembang (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Irjen Pol Rachmad Wibowo menyebut perusahaan harus ikut bertanggung jawab atasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
"Perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU) dan HTI ini agar bertanggung jawab atasi api yang berada di dalam maupun di sekitar HGU dan HTI mereka," kata dia dikonfirmasi di Palembang, Selasa.
Ia mengatakan terdapat perusahaan di sana harus bertanggung jawab ikut atasi api yang berada di dalam maupun di sekitar HGU dan HTI mereka.
Ia menerangkan kebakaran di wilayah itu menjadi salah satu penyebab titik api yang kemudian menjadi terbanyak di wilayah Sumsel.