Kapolda: Perusahaan harus bertanggung jawab atasi karhutla Sumsel

id Karhutla ,Polda Sumsel,berita sumsel, berita palembang,Perusahaan pemegang hak guna,hgu hti,Irjen Pol Rachmad Wibowo

Kapolda: Perusahaan harus  bertanggung jawab atasi karhutla Sumsel

Petugas dari Manggala Agni Daops OKI menyebrangi kanal untuk melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut di Desa Jungkal, Kecamatan Pampangan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Selasa (19/9/2023). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc

Palembang (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Irjen Pol Rachmad Wibowo menyebut perusahaan harus ikut  bertanggung jawab atasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
 
"Perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU) dan HTI ini agar bertanggung jawab atasi api yang berada di dalam maupun di sekitar HGU dan HTI mereka," kata dia dikonfirmasi di Palembang, Selasa.
 
Ia mengatakan terdapat perusahaan di sana  harus  bertanggung jawab ikut  atasi api yang berada di dalam maupun di sekitar HGU dan HTI mereka.
 
Ia menerangkan kebakaran di wilayah itu menjadi salah satu penyebab titik api yang kemudian menjadi terbanyak di wilayah Sumsel.
 
Kejadian itu, katanya, menjadi prioritas pemadam melalui pengeboman air maupun darat karena karhutla OKI menjadi pengirim kabut asap ke Kota Palembang yang jumlah penduduknya terpadat se-Sumsel, yakni 1,7 juta jiwa.
 
Selain itu, ia mengimbau Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan perlu turun untuk melakukan pengecekan kesiapan regu pemadam kebakaran milik perusahaan pemegang HGU dan HTI.

Ia mengatakan dalam penanganan karhutla agar tidak bekerja sendiri-sendiri, namun dilakukan secara kolektif agar dapat diselesaikan dengan baik.
 
“Kuatkan kerja sama dengan pemerintah daerah, BPBD, BMKG, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, dan perusahaan," ujarnya.