Jakarta (ANTARA) - Reisa Broto Asmoro mengatakan bahwa kebaya bisa menjadi tren seperti busana batik, mengingat saat ini banyak perempuan yang mulai mengenakan kebaya sebagai busana sehari-hari.
"Banyak yang sekarang berkebaya, dulu berangkatnya dari batik semua orang pakai batik, laki-laki perempuan. Nah sekarang laki-laki batik dan perempuan kebaya. Ini fesyen yang menarik," ujar Reisa dalam gelar wicara "Kebaya, Identitas Bangsa Menuju Warisan Dunia" di Jakarta, Jumat (9/9).
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 ini, mengatakan kebaya sudah digunakan oleh perempuan Indonesia sejak lama dan menjadi busana sehari-hari.
Hal serupa pun bisa dilakukan oleh para perempuan masa kini. Menurutnya, padu padan kebaya dapat disesuaikan dengan kegiatan yang akan diikuti.
"Kalau mau lebih modern, bisa dipadankan dengan rok plisket, jeans untuk jalan-jalan ke mal. Kalau ke kantor bisa dengan rok atau celana kerja yang lebih resmi, tergantung acaranya," katanya.
Lebih lanjut, Reisa mengaku senang lantaran banyak perempuan yang mulai tergerak untuk menjadikan kebaya sebagai tren kekinian.
Reisa pun setuju untuk mengusulkan kebaya sebagai warisan budaya tak benda di UNESCO. Dia juga mengajak seluruh perempuan untuk mengenakan kebaya agar bisa seperti batik dahulu.
"Ini tren yang positif dan banyak support. Mumpung masih dianggap tren, jangan sampai lepas harus dimanfaatkan," katanya.
Berita Terkait
Istirahat ketika mudik perlu, ini kata dr Reisa Broto Asmoro
Senin, 10 April 2023 20:27 Wib
PBSI: Ini daftar sementara pemain untuk Kejuaraan Dunia di Tokyo 2022
Kamis, 28 Juli 2022 14:02 Wib
Jubir: Kasus positif COVID-19 tanpa gejala cukup isoman
Jumat, 4 Februari 2022 11:43 Wib
Vaksin anak sebabkan stroke adalah hoaks
Senin, 8 November 2021 23:54 Wib
Jubir: Ayo vaksin, 78 juta sudah divaksinasi dan aman
Senin, 8 November 2021 18:42 Wib
Rilis trailer, "Losmen Bu Broto" perlihatkan kehangatan keluarga
Selasa, 19 Oktober 2021 8:04 Wib
Reisa jelaskan kriteria ibu hamil yang boleh ikut vaksinasi COVID-19
Sabtu, 28 Agustus 2021 17:15 Wib
Wajib karantina lima hari bila kontak erat dengan penderita COVID-19
Sabtu, 28 Agustus 2021 16:08 Wib