Kejaksaan Agung sita dua kapal pengangkut CPO PT Duta Palma Grup di Sumsel
Penyitaan kapal itu guna kepentingan penyidikan dan pemulihan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit PT. Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu
Palembang (ANTARA) - Tim satuan tugas khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita sebanyak dua unit kapal pengangkut cruede palm oil (CPO) aset milik PT. Duta Palma Grup di perairan Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Penyitaan tersebut dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Khusus Kejagung RI didampingi Jaksa Bidang Inteligen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Palembang, personel Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Sumatera Selatan, dan TNI AL, pada Selasa.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sarjono Turin di Palembang, Selasa, mengatakan dua aset PT. Duta Palma Grup tersebut berupa kapal tagboat dan tongkang yang berkapasitas muatan sekitar 7 ribu metric ton CPO atau memiliki nilai mencapai Rp40 miliar.
“Dua unit kapal tersebut disita yang saat ini sudah diamankan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Palembang sampai kasus ini sampai pada tahap penuntutan,” kata Sarjono saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jakabaring, Palembang.
Menurut dia, penyitaan kapal itu guna kepentingan penyidikan dan pemulihan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit PT. Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau atas nama tersangka Surya Darmadi.
Di mana berdasarkan temuan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung RI dari Badan pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diketahui jumlah kerugian negara dan perekonomian negara dalam kasus tersangka Surya Darmadi mencapai Rp104,1 triliun.
“Nilai aset (kapal) yang disita tersebut terbilang cukup besar ditambah aset-aset lain yang telah disita seperti properti, tanah dan semacamnya yang berada di Provinsi DKI Jakarta, Kalteng, Kaltim, Riau dan Jambi semuanya lumayan untuk mengurangi kerugian negara,” kata dia.
Ia menjelaskan, saat tim di lapangan melakukan penyitaan menemukan kapal tersebut dalam keadaan kosong dan sedang bersandar di perairan Sungai Lilin, Musi Banyuasin atau berjarak sekitar 150 kilometer dari Kota Palembang.
Berdasarkan keterangan dari beberapa awak kapal, kata dia, kapal tersebut sebelumnya difungsikan sebagai pengangkut CPO PT. Duta Palma Grup dari Sumatera Selatan dengan tujuan Provinsi Riau untuk dikemas dan dipasarkan.
“Kru kapal itu tidak dilakukan penahanan hanya dimintai keterangan, maka untuk sementara ini aset PT Duta Palma yang ada di wilayah Sumatera Selatan hanya itu,” kata dia.
Kendati demikian, ia menegaskan, pihaknya telah bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan setempat atau instansi terkait lainnya untuk menelusuri apakah aset lahan perkebunan sawit PT Duta Palma juga ada di wilayah Sumatera Selatan mengingat perusahaan itu sangatlah besar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung sita dua kapal pengangkut CPO PT Duta Palma Grup di Sumsel
Penyitaan tersebut dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Khusus Kejagung RI didampingi Jaksa Bidang Inteligen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Palembang, personel Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Sumatera Selatan, dan TNI AL, pada Selasa.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sarjono Turin di Palembang, Selasa, mengatakan dua aset PT. Duta Palma Grup tersebut berupa kapal tagboat dan tongkang yang berkapasitas muatan sekitar 7 ribu metric ton CPO atau memiliki nilai mencapai Rp40 miliar.
“Dua unit kapal tersebut disita yang saat ini sudah diamankan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Palembang sampai kasus ini sampai pada tahap penuntutan,” kata Sarjono saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jakabaring, Palembang.
Menurut dia, penyitaan kapal itu guna kepentingan penyidikan dan pemulihan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit PT. Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau atas nama tersangka Surya Darmadi.
Di mana berdasarkan temuan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung RI dari Badan pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diketahui jumlah kerugian negara dan perekonomian negara dalam kasus tersangka Surya Darmadi mencapai Rp104,1 triliun.
“Nilai aset (kapal) yang disita tersebut terbilang cukup besar ditambah aset-aset lain yang telah disita seperti properti, tanah dan semacamnya yang berada di Provinsi DKI Jakarta, Kalteng, Kaltim, Riau dan Jambi semuanya lumayan untuk mengurangi kerugian negara,” kata dia.
Ia menjelaskan, saat tim di lapangan melakukan penyitaan menemukan kapal tersebut dalam keadaan kosong dan sedang bersandar di perairan Sungai Lilin, Musi Banyuasin atau berjarak sekitar 150 kilometer dari Kota Palembang.
Berdasarkan keterangan dari beberapa awak kapal, kata dia, kapal tersebut sebelumnya difungsikan sebagai pengangkut CPO PT. Duta Palma Grup dari Sumatera Selatan dengan tujuan Provinsi Riau untuk dikemas dan dipasarkan.
“Kru kapal itu tidak dilakukan penahanan hanya dimintai keterangan, maka untuk sementara ini aset PT Duta Palma yang ada di wilayah Sumatera Selatan hanya itu,” kata dia.
Kendati demikian, ia menegaskan, pihaknya telah bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan setempat atau instansi terkait lainnya untuk menelusuri apakah aset lahan perkebunan sawit PT Duta Palma juga ada di wilayah Sumatera Selatan mengingat perusahaan itu sangatlah besar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung sita dua kapal pengangkut CPO PT Duta Palma Grup di Sumsel