Beijing (ANTARA) - Konsulat Jenderal RI di Hong Kong mengingatkan warga negara Indonesia agar berhati-hati terhadap penawaran kerja dengan iming-iming gaji tinggi.
"WNI di Hong Kong diimbau agar berhati-hati dan waspada terhadap pesan ataupun pengumuman yang diunggah di media sosial yang menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi yang kemungkinan merupakan penipuan," demikian pengumuman resmi KJRI Hong Kong yang dipantau ANTARA Beijing, China, Minggu.
Dengan mengutip informasi dari pihak Kepolisian Hong Kong, KJRI menyebutkan setidaknya ada tiga ciri penipuan berkedok lowongan kerja yang ditawarkan secara daring tersebut.
Pertama, pesan atau pengumuman palsu di media sosial yang menawarkan gaji tinggi, jam kerja fleksibel, dan tidak membutuhkan kualifikasi atau pengalaman tertentu.
Baca juga: KBRI bawa PMI asal Bali korban eksploitasi di Turki ke "shelter"
Modus kedua, korban diminta untuk mengunjungi situs belanja palsu dan melakukan pembelian serta mengirim uang ke suatu bank yang ditunjuk dengan dijanjikan komisi dalam jumlah tertentu.
Kemudian yang terakhir, disebut KJRI bahwa untuk membangun kepercayaan korban, penipu memberikan komisi awal. Namun setelah itu, pelaku memberikan berbagai alasan penundaan pembayaran komisi dan akhirnya menghilang.
WNI diminta segera melapor kepada aparat terkait di Hong Kong atau ke KJRI Hong Kong jika mengalami tindak kejahatan penipuan.
Jumlah pekerja migran asal Indonesia diperkirakan mencapai 180 ribu orang, yang hampir 100 persen kaum perempuan bekerja di sektor informal dengan gaji 4.640 dolar HK atau sekitar Rp8,5 juta per bulan.
Indonesia menempati peringkat kedua sebagai negara terbesar pemasok pekerja migran Hong Kong di bawah Filipina.
Seiring dengan melanggarnya kebijakan protokol kesehatan anti-COVID-19 --yang ditandai dengan berkurangnya masa karantina menjadi tiga hari bagi pelaku perjalanan internasional, jumlah pekerja migran asal Indonesia yang memasuki Hong Kong diperkirakan bertambah.
Baca juga: PMI asal Palembang korban penyekapan di Kamboja sudah tiba di Jakarta
Baca juga: Polisi tangkap enam pelaku pengirim PMI ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batam