Penyaluran kredit ultra mikro di Sumsel tumbuh positif

id kredit,kredit ultra mikro,UMi,DJPb Sumsel,sumsel,umkm,pnm

Penyaluran kredit ultra mikro di Sumsel tumbuh positif

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Provinsi Sumsel Lydia Kurniawati Christyana. (ANTARA/Dolly Rosana)

Palembang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat penyaluran kredit ultra mikro (UMi) di Provinsi Sumatera Selatan mengalami pertumbuhan positif dibandingkan tahun 2022.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Provinsi Sumsel Lydia Kurniawati Christyana di Palembang, Senin, mengatakan, total penyaluran Umi di Sumsel mencapai Rp112,48 miliar 30 Juni 2022, atau tumbuh 113 persen (yoy), dengan jumlah debitur sebanyak 26.789 orang atau tumbuh 97 persen (yoy).

Penyaluran UMi tertinggi berada di wilayah Palembang sebesar Rp30,9 miliar dan yang terendah pada wilayah Pemkab Empat Lawang sebesar Rp0,35 miliar.

Dibandingkan bulan yang sama tahun 2021, pertumbuhan penyaluran tertinggi terjadi di wilayah Lubuk Linggau sebesar 466 persen (yoy), meskipun secara nominal penyaluran masih berada di bawah pemerintah daerah lainnya di Sumsel.

Ia menjelaskan pembiayaan Ultra Mikro (UMi) di Sumsel disalurkan oleh dua lembaga penyalur Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yakni PT Permodalan Nasional Madani dan PT Pegadaian.

Baca juga: Ditjen Perbendaharaan temukan pemda di Sumsel masih salah alokasi APBN
PNM menggunakan sistem pembiayaan berbasis kelompok dengan pola mewajibkan nasabah membayar cicilan per pekan.

Jika ada anggota yang tak mampu membayar maka akan ditanggung bersama (tanggung renteng). Pinjaman berkisar Rp2 juta hingga Rp10 juta per orang.

Sementara PT Pegadaian memberikan pinjaman kepada individu maksimal Rp10 juta dengan menjadikan barang/benda sebagai agunan.

“Selama ini, ada barang yang tidak bisa ditera oleh perbankan tapi bisa ditera oleh pegadaian seperti telepon seluler, BPKB dan lainnya. Di sini kemudahannya,” kata dia.

Pembiayaan UMi ini khusus diberikan ke pelaku usaha yang tidak bisa mendapatkan pinjaman bank (unbankable) atau mereka yang tidak dapat mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pengalokasian dana APBN untuk pembiayaan UMi ini pada prinsipnya tidak terbatas, atau disesuaikan dengan permintaan lembaga penyalur, yang mana di Sumsel hanya ada dua yakni PNM dan PT Pegadaian.

Jika dilihat per wilayah di Sumsel, pertumbuhan penyaluran pembiayaan UMi ini cenderung beragam, ada daerah yang tumbuh positif namun ada pula yang tumbuh negatif hingga pertengahan tahun 2022.
Baca juga: DJPb: Transfer pemeritah pusat jadi pendapatan utama Sumsel
Baca juga: DJPb Sumsel ingatkan pemda serap APBN sejak awal tahun