Polda Sumsel bongkar penipuan modus jual barang lelang Bea Cukai, lima tersangka ditangkap di Tebing Tinggi

id Penipuan barang lelang bea cukai,polda sumsel,penipuan lelang,lelang bea cukai,tersangka penipuan,barang elektronik,info sumsel,baerita palembang

Polda Sumsel bongkar penipuan modus jual barang lelang Bea Cukai, lima tersangka ditangkap di Tebing Tinggi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkap kasus penipuan bermodus jual barang lelang bea cukai, Kamis (21/7/2022), dengan menangkap tiga orang tersangka yang merupakan warga Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (ANTARA/M Riezko Bima Elko P) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Korban dihubungi untuk diajak berbisnis dengan dijanjikan keuntungan senilai Rp1 juta dari setiap barang elektronik yang disebut tersangka hasil lelang Bea Cukai
Sumatera Selatan (ANTARA) - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan membongkar kasus penipuan jaringan antarprovinsi dengan modus menjual barang hasil lelang Kantor Bea Cukai.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol. Barly Ramadhani di Palembang, Kamis, mengatakan lima orang warga Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka atas kasus modus penipuan barang hasil lelang tersebut.

Kelima tersangka itu masing-masing bernama Agung Fahriza (19), M Arifin (24), Angga Syahputra (26), Jansen Tobing (34) dan Andre Saragih (32).

Ia menjelaskan tersangka Jansen Tobing menawarkan dengan bujuk rayu kepada korban RC (26) yakni seorang mahasiswi di Kota Palembang untuk berbisnis barang lelang Bea Cukai berupa alat elektronik pada Januari 2022.

Barang hasil lelang tersebut ditawarkan tersangka dengan harga murah dengan menghubungi berkali-kali sehingga korban terbujuk rayuan lalu mentransfer uang dengan total senilai Rp318 juta secara bertahap ke nomer rekening atas nama tersangka Arifin, Fahriza dan Angga.

Baca juga: Hindari penipuan online dengan empat jurus ini

“Korban dihubungi untuk diajak berbisnis dengan dijanjikan keuntungan senilai Rp1 juta dari setiap barang elektronik yang disebut tersangka hasil lelang Bea Cukai, korban  pun merasa yakin karena murah, kemudian mentransfer uang Rp318 juta, tapi ternyata semuanya itu fiktif atau tidak ada sama sekali,” kata dia.

Menurut dia, dari perbuatan tersebut tersangka Agung Fahriza (19), M Arifin (24), Angga Syahputra (26) berhasil diringkus oleh Tim unit 1 Subdit 5 Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, yang melakukan penangkapan langsung ke Kota Tebing Tinggi.

“Ketiga tersangka itu telah ditahan di Mapolda Sumsel untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan dua tersangka lain tidak dilakukan penahanan,” kata dia.

Tersangka Jansen Tobing tidak ditahan karena, kata dia, yang bersangkutan telah meninggal dunia karena COVID-19 berstatus narapidana di Lapas Humbang Hasundutan Sumatera Utara, kemudian tersangka Andre Saragih juga sedang menjalani masa tahanan di Lapas tersebut.

“Kondisi dua tersangka itu diketahui berdasarkan surat keterangan penahanan dari Rutan Humbang Hasundutan dan surat keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit Umum Daerah Dolok Sanggul Humbang Hasudutan,” kata dia.

Dalam kasus penipuan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah flashdisk vgen 16 Gigabyte berisi 20 buah tangkapan layar percakapan dengan tersangka, rekening milik korban dan ibu korban, rekening milik tersangka sebanyak 3 buah dan 1 buah gawai merek OPPO A31.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Ayat (1) Undang-undang ITE Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Baca juga: Waspadai modus penipuan "bitcoin"