Kejari OKU Selatan musnahkan barang bukti dari 31 perkara

id Pemusnahan barang bukti, tindak pidana umum, mesin gerinda, Kejari OKU Selatan

Kejari OKU Selatan musnahkan barang bukti dari 31 perkara

Kejaksaan Negeri OKU Selatan memusnahkan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. (ANTARA/HO/Kejari OKU Selatan)

Muaradua (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan memusnahkan barang bukti dari 31 perkara yang ditangani selama periode Juni-Oktober 2024.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penanganan perkara selama periode Juni-Oktober 2024," kata Kepala Kejari OKU Selatan Beni Putra di Muaradua, Selasa.

Dia mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang-barang yang sudah mendapat keputusan hukum tetap oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Dari 31 kasus perkara tersebut, kata dia, sebanyak 18 kasus diantaranya merupakan tindak pidana narkotika, tujuh kasus kejahatan terhadap orang dan harta benda, dan enam kasus tindak pidana umum lainnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 18,134 gram sabu-sabu, 57,336 gram daun ganja, dua batang pohon ganja, lima senjata tajam dan lima unit telepon genggam.

Selain itu, kata dia, turut dimusnahkan juga sejumlah barang lainnya seperti kotak rokok, timbangan, pakaian, plastik, pipet, kertas, timah, dan botol.

Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan alat mesin gerinda tersebut merupakan perkara tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Dia menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen pihak kejaksaan untuk menjaga keamanan serta menegakkan keadilan bagi masyarakat di wilayah setempat.

"Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mendukung upaya penegakan hukum yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten OKU Selatan," tegasnya.