Muaradua (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan memusnahkan barang bukti dari 31 perkara yang ditangani selama periode Juni-Oktober 2024.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penanganan perkara selama periode Juni-Oktober 2024," kata Kepala Kejari OKU Selatan Beni Putra di Muaradua, Selasa.
Dia mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang-barang yang sudah mendapat keputusan hukum tetap oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Dari 31 kasus perkara tersebut, kata dia, sebanyak 18 kasus diantaranya merupakan tindak pidana narkotika, tujuh kasus kejahatan terhadap orang dan harta benda, dan enam kasus tindak pidana umum lainnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 18,134 gram sabu-sabu, 57,336 gram daun ganja, dua batang pohon ganja, lima senjata tajam dan lima unit telepon genggam.
Selain itu, kata dia, turut dimusnahkan juga sejumlah barang lainnya seperti kotak rokok, timbangan, pakaian, plastik, pipet, kertas, timah, dan botol.
Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan alat mesin gerinda tersebut merupakan perkara tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Dia menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen pihak kejaksaan untuk menjaga keamanan serta menegakkan keadilan bagi masyarakat di wilayah setempat.
"Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mendukung upaya penegakan hukum yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten OKU Selatan," tegasnya.
Berita Terkait
Polres OKU ringkus bandar narkoba yang bikin resah warga
Senin, 9 Desember 2024 16:37 Wib
KPK pamerkan motor gede yang dirampas dari Rafael Alun
Jumat, 6 Desember 2024 13:45 Wib
Diskominfo Palembang sosialisasi pengadaan lewat e-katalog
Senin, 2 Desember 2024 16:54 Wib
Penyerahan barang bukti tahap II uang Rp22,5 miliar kasus korupsi pembangunan LRT Sumsel
Kamis, 28 November 2024 20:16 Wib
Kejati limpahkan barang bukti Rp22 miliar kasus LRT Sumsel
Kamis, 28 November 2024 16:36 Wib
Polres OKU Timur ungkap kasus TPPO anak di bawah umur
Minggu, 24 November 2024 18:03 Wib
Polres OKU Timur musnahkan 35 kilogram ganja
Kamis, 21 November 2024 14:00 Wib
Mendag: Seluruh impor golongan penggunaan barang naik signifikan
Rabu, 20 November 2024 14:28 Wib