Kemenkumham sebut 321 narapidana terorisme nyatakan setia pada NKRI

id Narapidana terorisme, napi terorisme, pembinaan narapidana,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Kemenkumham sebut 321 narapidana terorisme nyatakan setia pada NKRI

Warga binaan pemasyarakatan atau narapidana tindak pidana terorisme (napiter) pada ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), di Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan, Kamis (9/6/2022). ANTARA/HO-Kemenkumham

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebutkan sejak 2016 hingga Mei 2022 sebanyak 321 narapidana terorisme telah menyatakan setia dan kembali ke pangkuan NKRI.

"Keberhasilan pembinaan narapidana teroris merupakan hal yang harus disampaikan kepada masyarakat," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Heni Yuwono melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Densus ingatkan masyarakat waspadai Kelompok Khilafatul Muslimin

Ia mengatakan keberhasilan tersebut diukur dari penerapan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-10.0T.02.02 Tahun 2021 tentang Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) sebagai alat ukur terhadap indikator pembinaan.

Baca juga: Densus 88 tangkap mahasiswa terduga teroris di Malang

Salah satu contoh nyata keberhasilan pembinaan ialah narapidana terorisme yang hidup berdampingan dengan masyarakat. Bahkan, beberapa di antaranya berhasil membuka rumah potong hewan di Bekasi, Jawa Barat.

"Ada juga narapidana terorisme yang mengajak warga di Maluku Tengah untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari," ujarnya.

Baca juga: Puluhan warga Poso dan Ampana diduga terlibat teroris

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Detention Studies (CDS) Ali Aranoval mengatakan pihaknya terus mendukung pemasyarakatan termasuk dalam penanganan narapidana terorisme.

Adapun hasil yang diharapkan dari kerja sama kedua belah pihak yakni komunikasi secara positif kepada masyarakat terkait pemasyarakatan, diplomasi, dan kerja sama pemantik perubahan dalam sistem dalam konteks pengelolaan pembinaan narapidana terorisme.

"Termasuk mendukung teknis manajemen kenegaraan penanganan narapidana terorisme," ujarnya.